Proyek Pembangunan Irigasi di Desa Waliwis, di Duga Bergaya Sepanyol dan Abaykan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik

Tangerang, lipsusmedia.com – Pemerintah Dinas Kabupaten Tangerang, telah merealisasikan, Proyek Pembangunan Irigasi di Kampung Kerbing, Desa Waliwis, Kecamatan Mekar Baru, diduga bergaya Sepanyol dan sengaja mengabaikan Undang Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik, Senin (26/08/2024).
Pasalnya saat awak media dan LSM ke lokasi kegiatan telah menemukan beberapa kejanggalan di kegiatan tersebut, dari pemasangan batu nya asal-asalan dan terlihat jelas tanpa adanya pengawasan dan Papan informasi Publik (PIP) di lokasi kegiatan,
Saat awak media mengkonfirmasi ke salah satu pekerja, yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan,” Saya gak tau kang kegiatan punya siapa siapanya, saya mah di suruh kerja sama bos,
Saya disuruh kerja sama bos H Sueb selaku pelaksana yang di lapangan kalau masalah papan informasi coba aja tanya sama H Sueb,”Ucap pekerja
H Sueb, saat di konfirmasi oleh Redaksi Lipsusmedia.com melalui Via WhatsApp nomor Redaksi masih di block oleh H Sueb,
Menanggapi hal tersebut, Jamin Selaku selaku Kepala Divisi Investasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, saat ke lokasi kegiatan bersama media, menilai bahwa pekerjaan proyek Irigasi yang sudah berjalan tanpa adanya papan proyek tersebut, diduga sengaja untuk mengelabui masyarakat agar tidak mengetahui besaran anggaran proyek. dan terlihat jelas di lokasi kegiatan tidak adanya kepengawasan dari pihak Dinas.
”Terus proyek irigasi ini dibangun oleh CV apa? karena tanpa adanya papan informasi publik saat melaksanakan pekerjaan, apa sengaja tanpa disertai papan proyek, karena sebagai trik untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitoring besaran anggaran dan sumber anggarannya,” tegas Jamin
Padahal, dalam undang undang keterbukaan informasi publik sudha jelas disebutkan, bahwa setiap pekerjaan proyek harus memasang papan nama proyek agar masyarakat dapat mengetahui besaran anggaran dan asal muasal dari mana proyek tersebut.
Padahal dalam aturan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 yang mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib memasang papan nama proyek dan memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek, kontraktor pelaksana serta nilai kontrak dan jangka waktu pengerjaannya,”pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa di konfirmasi.
(Tim)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health