Kades Pasir Ampo : Pembiaran Kegiatan Spal Asal Jadi di Desa Pasir Ampo
TANGERANG, lipsusmedia.com – Proyek pembangunan di desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang Banten menuai sorotan publik yang bersumber dari Desa terpantau tak bertuan seperti proyek siluman tepatnya di Kp. Bojong RT 02/01 Desa Pasir Ampo Kecamatan Kresek sehingga menuai sorotan publik pada Selasa 27 Agustus 2024.
Pasalnya, saat ditemui di lokasi kegiatan tidak adanya papan informasi publik dan terlihat diduga pemasangannya asal jadi, semacam kejar tayang, sehingga pihak pelaksana tidak memikirkan kualitas dan kuantitas pembangunan
Padahal sudah jelas dalam undang – undang nomor 14 tahun 2004 tentang keterbukaan informasi publik, aturan penyampaian informasi publik dalam pelaksanaan kegiatan yang di biayai APBD atau ABPN harus terpasang papan informasi (papan proyek) agar masyarakat mengetahui, karena anggaran yang di pakai untuk pembangunan, adalah anggaran dari hasil pembayaran pajak yang dibayarkan masyarakat
Menurut Jaro Andri saat dikonfirmasi di kantor Desa Pasir Ampo kecamatan Kresek Kabupaten Tangerang, mengatakan kepada awak media terkait adanya proyek spal yang berada di Kampung Bojong tersebut membenarkan milik pemerintah Desa Pasir Ampo, namun pihak Desa mempercayakan kepada Haji Munawir. Silahkan komunikasi aja Bang sama beliau,” ujar Jaro kepada wartawan saat dimintai keterangan.
Ditempat yang berbeda Kepala Desa Pasir Ampo Suwardi saat di konfirmasi awak media melalui telepon selulernya lewat chatting WhatsApp membenarkan kegiatan tersebut milik pemdes Pasir Ampo,
Akan tetapi untuk papan proyek baru selesai dan rencananya besok baru di pasang” Ucapnya
Pihak pelaksana kegiatan yang di tunjuk kepala desa Pasir Ampo (Suardi) adalah
H.Munawir. awak media bergerak cepat komunikasi dengan Pihak pelaksana kegiatan, lewat telpon seluler, hanya membumkam.
Sopian aktivis pemerhati pembangunan kabupaten Tangerang kelahiran Sukamulya, dan Sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang, angkat bicara kepada awak media, sangat penting dalam pelaksanaan kegiatan yang menggunakan anggaran dari pemerintah, wajib hukumnya untuk memberikan informasi kepada publik dalam penulisan judul kegiatan, alamat kegiatan, nilai kontrak, anggaran dari APBD / APBN, dan pihak pelaksana, tertulis dalam papan informasi (Papan proyek) di lokasi kegiatan, ucapnya
Lanjut Sopian, agar masyarakat penerima manfaat tau, berapa volume yang akan di bangun, berapa nilai anggaran, dan waktu pengerjaan kegiatan tersebut.
Tujuannya, untuk menghindari terjadinya hal-hal negatif, dan tidak pandangan miring dari masyarakat terhadap pemerintah dalam membangun, tutur Sopian
Masih Sopian, untuk itu, saya tidak tidak segan – segan untuk menindak lanjuti laporan ke pihak aparat penegak hukum bilamana pelaksana kegiatan nakal yang berusaha mencuri spesifikasi yang tertuang dalam RAb, yang berdampak pembangunan tidak maksimal dan cepat rusak, jelas merugikan negara. Tegasnya
Harapan awak media kepada pemerintah kecamatan Kresek agar mengawasi pelaksanaan kegiatan Saluran pembuatan air limbah (SPAL) yang berlokasi di Kp. Bojong RT 02/01 Desa Pasir Ampo kecamatan Kresek, agar tidak menimbulkan pandangan buruk terhadap Pemdes Pasir Ampo.
Sampai berita terbit Rabu (28/8/2024) pihak pelaksana kegiatan H.Munawir belum dapat di konfirmasi
(Redaksi/Tim)