Galian Tanah Desa Kandawati : Kasi Trantib Kecamatan Gunung Kaler Bungkam Di Soal !!!
LipsusMedia.com / Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di kampung Kandawati Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, masih ada giat padahal Dari tahun 2023 sudah jelas di tutup, Rabu (4/9/2024)
Persawahan yang produktif menurut pantauan awak media, sangat jelas seperti apa yang terlihat, akan tetapi kenapa penegak peraturan daerah (perda) hanya membumkam
Untuk lintas mobil pembawa tanah galian melintas di pasar tradisional Kresek yang sehari-hari aktifitas masyarakat kecamatan Kresek mencari nafkah , entah mau kemana mobil pengangkut tanah tersebut membuang tanah dari hasil Galian C yang diduga ilegal, belum di ketahui awak media dan sosial kontrol Front Banten Bersatu
Galian Tanah tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Anis yang sudah tidak asing dalam dunia galian C, Aktivitas galian tanah ini ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara di karenakan tidak pernah terlihat penyemprotan air ke jalan lintasan yang mengakibatkan tebu – tebu kemana – mana, dan merugikan masyarakat sekitar, namun hingga kini kasi trantib kecamatan Gunung Kaler tidak pernah merespon komunikasi awak media, masih membumkam
Pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media, mengeluhkan bahwa keberadaan galian tanah yang mengakibat tanah berhamburan di jalan disebabkan dari tempelan roda mobil tersebut telah menyebabkan bercak di jalan – jalan, menjadi debu yang mengganggu kesehatan, seperti sesak nafas, dan potensi akan banjir akibat perubahan kedalaman tanah. Anehnya Meski pernah ditutup namun tidak lama buka lagi”,ucapnya
Ahmad Sopian selaku sekjen Front Banten Bersatu (FBB) DPD Kabupaten Tangerang aktivis pemerhati lingkungan menyampaikan kepada awak media Memohon kepada pihak berwenang, pemerintah daerah kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola galian C yang diduga ilegal, dan menghentikan aktivitas galian C yang merusak lingkungan tersebut. Sopian berharap agar penegak perundangan – undangan daerah (GAKUNDA) Secepatnya untuk menutup kegiatan galian C” ucapnya
Sopian “saya akan layangkan surat kepada Satpol-PP kabupaten Tangerang, meminta agar menutup segera di lakukan, dan memberikan teguran kepada kasi trantib kecamatan Gunung Kaler” Tegasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak kasi trantib belum bisa dikonfirmasi.Kami berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas
(Red)