Lemah Bawaslu !!! Sosialisasi Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024
LipsusMedia.com / Tangerang – Tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 sebentar lagi memasuki tahanan kampanye dari pasangan calon, setelah komisi pemilihan umum (KPU) menetapkan hasil dari proses pendaftaran pasangan calon dari tanggal 27 – 29 Agustus 2024
Verifikasi berkas pendaftaran pasangan calon oleh KPU sampai tanggal 21 September 2024, dan akan di umumkan KPU tanggal 22 September 2024
Untuk tahapan kampanye pemilihan kepala daerah, KPU menetapkan melalui peraturan KPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil walikota tahun 2024
Berdasarkan peraturan tersebut, kampanye akan di laksanakan mulai tanggal 25 September 2024 – 23 November 2024
Pagi tadi, salah satu jamaah pengajian yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada awak media,
” Ko Maesal kampanye di sarana ibadah ya, padahal kita disitu mau ngaji, emang engga takut sama Bawaslu” ucap Jamaah
LipsusMedia, berharap pihak Bawaslu kabupaten Tangerang agar memberikan pemahaman kepada masyarakat banyak khususnya masyarakat kabupaten Tangerang, dengan sosialisasi lewat terbuka ataupun lewat media sosial. Guna memberikan pemahaman, dan
LipsusMedia, pasangan calon Bupati dan wakil Bupati, berikan panutan yang baik kepada masyarakat
“Sarana ibadah bukan untuk kepentingan kampanye, Menurut pasal 280 ayat (1) UU pemilu jo. Pasal 72 ayat (1) peraturan KPU 20/2023 mengatur mengenai larangan kampanye di sarana tempat ibadah.
(Red/Yan)