Hak – Hak Pilar Ke-4 Demokrasi Di Kebiri
LipsusMedia.com / Banten – Hari ini Kamis (5/9/2024), Ketidaktahuan publik tentang tugas jurnalis juga terkadang menyebabkan banyak pihak yang masih melakukan intimidasi hingga menghalang-halangi proses peliputan.
“Dan kita tahu bahwa betapa rentannya kondisi keamanan jurnalis saat ini. Kita melihat bahwa memang perlindungan terhadap jurnalis itu kecil banget. Sedikit banget, dan bahkan tidak ada,” jelas Nany dalam Podcast For Your Politics di kantor Tirto, Jakarta
Dari banyaknya kasus kekerasan terhadap jurnalis, kata Nany, hanya segelintir yang berhasil dibawa ke meja hijau. Dari segelintir itu, ironisnya cuma aktor-aktor yang menjadi eksekutornya saja ditindak dan bukan orang yang ada di belakangnya.
“Jadi kami lagi mencoba untuk terus mendorong supaya pemerintah peduli sama kami, dalam artian di-protect. karena kita pilar keempat demokrasi
Kita yang melihat bagaimana kita itu anjing penjaga. Harusnya kita dijaga dengan betul-betul dan baik. Bukan malah kalau terjadi apa-apa malah dibiarkan begitu saja,” ungkapnya.
Isu kekerasan terhadap jurnalis menjadi lebih kompleks dengan rencana revisi UU Pers. Banyak pihak sepakat bahwa revisi perlu dilakukan untuk menjaga relevansi UU dengan situasi saat ini. Namun, ada kekhawatiran bahwa perubahan tersebut bisa mengubah hal-hal baik yang sudah ada, salah satunya yang spesifik menyebut pelarangan liputan investigasi.
Kepada Tirto, Nany Afrida membahas lebih lanjut tentang berbagai tantangan yang dihadapi jurnalis di Indonesia saat ini
(Red/Yan)