Proyek Pembangunan SAB di Desa Sidoko, Diduga Tidak Sesuai Spek, Abaikan UU Nomor 14 Tahun 2008
Tangerang, Lipsusmedia.com – Sungguh sangat miris, Pemerintah Kabupaten Tangerang, yang telah merealisasikan pembangunan melalui aspirasi Dewan, yang telah dikerjakan oleh salah satu pelaksana dengan judul, Proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Sidoko, Rt 09 RW 03 Desa Sidoko, Kecamatan Gunung Kaler, di duga tidak sesuai spek dan abaikan undang-undang keterbukaan informasi Publik dalam kegiatan, dan tanpa adanya pengawasan dari pihak Kecamatan atau dari pihak Dinas, Selasa (10/09/2024).
Pasalnya pada saat awak media mendatangi ke lokasi kegiatan telah terlihat beberapa kejanggalan, dari papan informasi tidak terlihat, dan dari besi yang di pake pun di duga berukuran standar/ kecil
Salah satu pekerja saat di konfirmasi terkait pekerjaan dan pengeboran mengatakan,” Ya kang kerjaan ini dari aspirasi Dewan, untuk kedalaman pengeboran 70 Meter masalah papan informasi saya gak tau kang,” ucap pekerja kepada media,
menanggapi hal tersebut, Jamin selalu kepala Divisi Investasi dan Analisa LSM APKAN-RI DPW BANTEN, saat dimintai keterangan mengatakan,” Sudah biasa di setiap kegiatan atau proyek plaksana pasti berbuat kecurangan, maupun dari bahan material ataupun dari papan informasi, seharusnya pelaksana memasang papan informasi publik di kegiatan tersebut,” ucap Jamin
“Karna sudah jelas ini bertentangan dengan aturan Undang undang nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dimana masyarakat wajib mengetahui dan wajib ikut serta mengawasi pada pekerjaan yang bersumber dari anggaran Pemerintah maupun uang Negara,” terang Jamin
Dengan adanya perihal tersebut, Proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan informasi pada kegiatan itu diduga ada faktor untuk membohongi masyarakat agar tidak termonitor berapa besar anggaran dan dari mana sumber anggarnya,” tandes Jamin
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa di konfirmasi.
(Tim)