Galian Tanah Desa Kandawati : Satpol-PP kabupaten Tangerang Lemah di Mata Publik
LipsusMedia.com / Tangerang – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di kampung Kandawati Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, masih ada giat padahal Dari tahun 2023 sudah jelas di tutup, menindak lanjuti pemberitaan dari hari Rabu, 4 September 2024. Berita ini terbit setelah tidak ada tanggapan dari Satpol-PP kabupaten Tangerang. Rabu (11/9/2024)
Persawahan yang produktif menurut pantauan awak media, seperti jelas yang terlihat, akan tetapi kenapa penegak peraturan daerah (perda) hanya membumkam, seakan-akan mengiyakan adanya kegiatan galian tanah tersebut
Untuk lintas mobil pembawa tanah galian melintas di pasar tradisional Kresek yang sehari-hari aktifitas masyarakat kecamatan Kresek mencari nafkah , entah mau kemana mobil pengangkut tanah tersebut membuang tanah dari hasil Galian tanah yang diduga ilegal, belum di ketahui awak media dan sosial kontrol
Galian Tanah tersebut diduga dikelola oleh seorang pengusaha bernama Anis yang sudah tidak asing dalam dunia galian tanah, Aktivitas galian tanah ini ditengarai menimbulkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran udara di karenakan tidak pernah terlihat penyemprotan air ke jalan lintasan yang mengakibatkan tebu kemana – mana, dan merugikan masyarakat sekitar, namun hingga kini kasi trantib kecamatan Gunung Kaler tidak pernah merespon komunikasi awak media, masih membumkam
Pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media, mengeluhkan bahwa keberadaan galian tanah yang berhamburan di jalan tempelan dari roda mobil tersebut telah menyebabkan bercak di jalan – jalan, mengakibatkan menjadi debu yang mengganggu kesehatan, seperti sesak nafas, dan potensi akan banjir akibat perubahan kedalaman tanah. Anehnya Meski pernah ditutup namun tidak lama buka lagi”,ucapnya
Jamin selaku wakil Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) aktivis pemerhati lingkungan kelahiran kecamatan Mekar Baru Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media Memohon kepada pihak berwenang, pemerintah daerah kabupaten Tangerang dan aparat penegak hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola galian tanah yang diduga ilegal, dan menghentikan aktivitas galian tanah yang merusak lingkungan tersebut
Jamin berharap agar kepala satpol PP kabupaten Tangerang H. Agus Suryana menugaskan penegak perundangan – undangan daerah (GAKUNDA) Secepatnya untuk menutup kegiatan galian tanah” ucapnya
Lanjut Jamin”saya akan layangkan surat kepada Satpol-PP kabupaten Tangerang, meminta agar penutup segera di lakukan, dan memberikan teguran kepada kasi trantib kecamatan Gunung Kaler” Tegasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak kasi trantib belum bisa dikonfirmasi.Kami berharap kasus ini segera mendapat perhatian serius agar kerusakan lingkungan tidak semakin meluas
(Red/Yan)