Pembangunan Jalan Paving Blok : Pelaksana Abaikan Undang – Undang Nomor 13 Tahun 2003
LipsusMedia.com / Tangerang – Untuk kegiatan yang berlangsung saat ini di kabupaten Tangerang sangatlah marak, hampir semua pelosok desa di kabupaten Tangerang sedang melaksanakan proyek pembangunan, sumber dana dari APBD, hal ini terlihat dari pantauan awak media. Rabu (11/9/2024)
Awak media sambangi kegiatan yang berlokasi di desa Parahu Kecamatan Sukamulya, lagi-lagi oknum pelaksana yang selalu abaikan salah satu yang sudah jelas pasti terdapat dalam rencana anggaran biaya (RAB)
contoh kecil dari kesehatan dan keselamatan kerja (K3) terlihat di lokasi kegiatan jalan paving blok Kampung Parahu RT 002 RW 01 Desa Parahu Kecamatan Sukamulya, kegiatan yang dilaksanakan oleh CV Sembilan – Sembilan Persada dengan nilai kontrak Rp 186.840.000 dari anggaran APBD tahun anggaran 2024 propinsi Banten
Jamin selaku kepala divisi investigasi dan analisa LSM APKAN-RI DPW Banten, menyampaikan kepada awak media di lokasi kegiatan tersebut, dari hal terkecil saja, pelaksana yang di tunjuk / yang di percaya dinas terkait sudah di abaikan, semua pekerja sudah tidak di berikan hak dalam kesehatan dan keselamatan kerja (K3), satu pekerja pun tidak ada yang menggunakan K3. Tuturnya
Lanjut Jamin, saya menduga, ini kegiatan dari awal tidak pernah saya melihat alat berat sejenis baby wols di lokasi, untuk pemadatan badan jalan, terlihat jelas agregat yang di ampar tidak maksimal, kemungkinan dampak dari tidak adanya pengawasan dari dinas terkait
” Saya aneh, kepada dinas perumahan rakyat dan kawasan permukiman (PERKIM) Provinsi Banten, banyak kegiatan di daerah kabupaten Tangerang, akan tetapi tidak pernah saya melihat pengawas di lokasi. Ucap Jamin
(Red/Yan)