Motor Plat Merah Digunakan Pemasangan APK, Bawaslu kab Tangerang Bertindak
Lipsusmedia.com / Tangerang – Dari hasil informasi dari media online Lipsus pada Sabtu 14 September 2024, kendaraan plat merah digunakan salah satu staf desa, untuk pemasangan Banner. Senin (16/9/2024)
Kepala desa Pagedangan Ilir Arif, lewat telepon seluler via WhatsApp menjelaskan kepada awak media, baru konfirmasi ke panwaslu kecamatan kronjo
Sekertaris desa Pagedangan ilir kecamatan Kronjo, masih lewat telepon seluler via WhatsApp, kalau itu yang pakai kendaraan roda dua plat merah, mantan kades kang, bukan staf desa, pinjem motor ngomongnya sebentar. Ucap Sekdes
Di tempat berbeda masih lewat telepon seluler, Muslik selaku ketua Bawaslu kabupaten Tangerang menjelaskan, terkait hal ini masih kita tangani, kita lakukan penelusuran dan investigasi terkait informasi ini, teman – teman panwaslu kecamatan kronjo sedang melakukan ini. Ucapnya.
Arip Supriyatna selaku kordiv penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa (P3S) panwaslu kecamatan kronjo, membenarkan ucapan dari ketua Bawaslu kabupaten Tangerang, masih kita telusuri, dan kelanjutannya pasti kita informasikan. Tegasnya
Harapan awak media kepada Bawaslu kabupaten Tangerang dan Panwaslu kecamatan kronjo, agar oknum yang memasang alat peraga kampanye (APK) menggunakan kendaraan roda dua plat merah untuk di tindak
Dari keterangan sekertaris desa Pagedangan ilir kecamatan Kronjo, mantan kades itu perempuan, tapi yang terekam awak media, laki – laki setelah baya.
(Red/Yan)