PROYEK PEMBANGUNAN SAB DI DESA KLUTUK KECAMATAN MEKAR BARU DIDUGA MEMAKAI BESI BANCI SERTA MENGABAIKAN UU NO 14 THN 2028
Tangerang, LipsusMedia.com – Proyek Sarana Air Bersih (SAB), yang berlokasi di Kampung Sasak, RT 05/02 Desa Kelutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. di duga tidak sesuai Spek dari pekerjaannya, Jumat (20/09/2024).
Pasalnya saat awak media bersama lsm kelokasi Proyek Sarana Air Bersih tersebut, telah di temukana beberapa kejanggalan dari bahan matrialnya, seperti pembesian di duga memakai besi banci semua dan tanpa adanya pengawas dari pihak Dinas terkait serta mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik,
Papan proyek guna memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek tersebut, dengan begitu ada dugaan praktik monopoli anggaran dalam pembangunan proyek.
Menanggapi hal tersebut, Jamin, Selaku Kepala Divisi investigasi dan Analisa saat turun kelokasi bersa tim media melihat pekerjaan Proyek Sarana Air Bersih (SAB) yang berlokasi di Kampung Sasak, RT 05/02 Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, saya duga pelaksana memakai besi berukuran 12 Banci dan dari bahan bahan matrial yang digunakan pun saya duga mutu dan kualitasnya tidak sesuai, dan pihak pelaksana telah mengabaikan UU Keterbukaan Informasi Publik,” terang Jamin
“Proyek yang terdapat kejanggal dan terkesan tidak transparan, dimulai dari tidak ada papan proyek, dan menggunakan besi banci hingga tidak mengindahkan adanya Undang – Undang No 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik,
Sesuai undang undang kip No 14 Tahun 2008 Keterbukaan informasi public, No 2 tahun 2017 Tentang jasa kontruksi dan pasal 11 khususnya peran serta masyarakat Tersebut, diatur dalam Peraturan pemerintah PP No 43 tahun 2018 Tentang tatacara peran serta masyarakat dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, undang undang 20 tahun 2001 perubahan undang undang 31 tahun 1999 menyebutkan bahwa pengertian korupsi setidaknya mencakup segala perbuatan melawan hukum memperkaya diri, orang badan yang merugikan keuangan dan perekonomian Negara.
Untuk Menindak lanjuti Berita ini yang akan kami dorong ke Dinas terkait dan kami meminta kepada inspektorat BPKD dan kejaksaan segera mengusut terkait proyek pembangunan SAB sarana air bersih di Kampung Sasak, Desa Kelutuk, Kecamatan Mekar Baru,” Tutupnya
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pengawas belum bisa dikonfirmasi.
(Red/Tim)