Fenomena Galian Tanah : wow !!! Debu, PerBup nomor 12 tahun 2022, dan Kordinasi Bercampur Aduk
Lipsusmedia.com / Tangerang – Keluh kesah Masyarakat wilayah kecamatan Kronjo yang tidak bisa berbuat apa-apa dengan aktivitas armada golongan 3 yang melintas di jalan raya Kronjo 24 jam operasional tanpa henti, sudah jelas bahkan bukan rahasia lagi, hanya dengan cara hukum jalanan (Demo) mungkin solusi dari dampak adanya galian tanah di wilayah kecamatan Kronjo bisa menemukan solusi. Minggu (22/9/2024)
Permasalahan demonstrasi warga kecamatan Kronjo kebupaten Tangerang bukan satu, dua kali di lakukan, akan tetapi sangat di sayangkan, tidak ada tindakan sama sekali dari aparat penegak hukum (APH), jelas aksi demo dan pemblokiran jalan tersebut lakukan di bundaran tugu pulau cangkir pasar Kronjo dekat kantor Polsek Kronjo tidak jauh jaraknya dengan kantor kecamatan dan kantor Koramil juga pada Minggu 15 September 2024 lalu
Pada hari ini Minggu 22 September 2024, Bukti pengaduan masyarakat kecamatan Kronjo di respon cepat oleh kepala Dinas Perhubungan (DISHUB) kabupaten Tangerang, dan langsung memerintahkan kepala bidang Lalu Lintas Bergerak untuk menindak lanjuti laporan pengaduan masyarakat
Dishub, Satpol-PP, dan Polsek Kronjo di kampung kandang gede desa Bakung kecamatan Kronjo melakukan operasi pada armada golongan 3 yang melintas membawa tanah, di stop dan di putar balik.
Dasar Dishub, Satpol-PP, dan Polsek setempat, Armada golongan 3 yang melintas melanggar perbup nomor 12 tahun 2022, yang sudah jelas tertuang dalam PerBup tersebut ” untuk bunyi pasal 3 perbup nomor 12 tahun 2022 : waktu operasional kendaraan angkutan barang dibatasi pada pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB di berlakukan bagi kendaraan angkutan barang bermuatan dan tidak bermuatan khusus tambang, tanah, pasir, dan batu
pengawasan dan penertiban terhadap pelanggaran peraturan Bupati (Tangerang) dilaksanakan secara gabungan oleh TNI, POLRI, Dinas Perhubungan (DISHUB) dan Satpol-PP dan pihak kecamatan wilayah setempat untuk menindak tegas armada pembawa tanah, pasir, dan batu yang melintas sebelum jam operasional yang sudah di tentukan dalam peraturan Bupati nomor 12 tahun 2022
Dari aksi demonstrasi pada hari Minggu 15 September pukul 12.00 wib yang lalu, sudah jelas pemblokiran jalan di lakukan, depan tugu pula cangkir bunderan pasar Kronjo, sangat di sayangkan awak media setelah masa aksi demo bubar, tidak berselang lama, armada golongan 3 melintas beroperasi kembali
Armada Golongan 3 hampir semua bertuliskan BKPN, Salah satu Pihak dari pengelola armada golongan 3 yang informasinya humas BKPN berinisial (J) melalui telepon selulernya lewat chatting WhatsApp, di pertanyakan awak media, bahwa ini melanggar perbup no 12 tahun 2022, ” iya betul, dan tau jam operasional Perbup
Sempat juga berinisial (J ) mempertanyakan ke awak media ” yang buat Perbup ini siapa ya? dan mempertanyakan” kok yang pungli ga ada masuk berita yah?
” Apa cuma Perbup yang dimuat terus beritanya. Ucapnya
Salah satu Tokoh Masyarakat kecamatan Kronjo Ade Arief Haerizal mantan kepala desa Pagedangan udik periode 2013 – 2019 Yang akrab disapa Gober, menyampaikan kepada awak media, apresiasi tindakan Dishub, Satpol-PP, dan Polsek Kronjo, merespon cepat pengaduan masyarakat dan bertindak untuk menertibkan Perbup nomor 12 tahun 2022 di kampung kandang gede desa Bakung kecamatan Kronjo, ucapnya
Lanjut ” untuk kegiatan demonstrasi ini Minggu 22 September 2024 di batalkan karena pihak pemerintah sudah menegakan aturan, keinginan dari hati masyarakat khususnya warga kecamatan Kronjo, tidak ada kepentingan apa- apa ya, dengan demonstrasi yang rencana hari ini, tapi syukur kalau sudah di tindak terlebih dahulu” harapan saya sih galian tanah yang ada di tutup saja, biar tidak timbul gejolak lagi. Ucapnya
Permasalah ini pemerintahan kabupaten Tangerang apakah sudah tidak bisa berbuat apa-apa dengan maraknya Galian Tanah di wilayah kecamatan Kronjo, sementara perbup untuk Galian C disini memang ada? Tegas Ade
Asep Supriatna aktivis pemerhati lingkungan dan sekaligus aktif di Front Banten Bersatu (FBB) Ketua DPD Kabupaten Tangerang menyampaikan kepada awak media, saya mempertanyakan perbup nomor 12 tahun 2022, ini dibuat memakai anggaran dan di sahkan oleh para dewan, anggaran tersebut dari uang hasil pembayaran pajak yang dibayarkan masyarakat. Ucapnya
Lanjut ” akan tetapi guna perbup nomor 12 tahun 2022 ini apa ??
Tanggal 17 September 2024 para perwakilan rakyat Daerah kabupaten Tangerang datang sambangi kantor kecamatan Kronjo untuk musyawarah dengan masyarakat, hasilnya apa?
” Bapak Dewan Mahpudin PDIP
” Bapak Dewan Mahpud Fujianto Golkar
” Bapak Dewan Iyan PKS
” ibu Dewan Aida Demokrat
Turun hari ini ke Jalan dampingi Dishub, Satpol-PP, Polsek setempat, agar Perbup Nomor 12 tahun 2022 tidak cuma – cuma dibuatnya”
Tutur Asep dengan nada keras
Masih Asep” Apa fungsi dan manfaatnya untuk masyarakat wilayah kecamatan Kronjo? Dengan kehadiran para dewan pada hari Selasa tanggal 17 September 2024, Apa menunggu wilayah kecamatan Kronjo ini menjadi lautan debu, sementara armada golongan 3 sampai saat ini masih beroperasi, kalau tidak ada tindakan dari Dinas Perhubungan, Satpol-PP, dan Polsek setempat, mungkin masih terus beroperasi, dan masyarakat kecamatan Kronjo akan turun aksi demo lagi hari ini.
” saya akan melanjutkan permasalahan, saya suratin Kemendagri agar tau kinerja PJ Bupati kabupaten Tangerang disini seperti apa” agar PJ Bupati kabupaten Tangerang yang menutup dengan tangannya Sendiri.Tegasnya
(Red/Yan)