WOOW!! CV BUMI TIGARAKSA DIDUGA MENGGUNAKAN BESI 12, PENGAWAS DINAS PERKIM DIDUGA TUTUP MATA
Tangerang, lipsusmedia.com – Pemerintah Dinas Perumahan, Permukiman dan Pemakaman telah merealisasikan proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) melalu pelaksana CV BUMI TIGARAKSA yang telah di percayakan untuk mengerjakan kegiatan Proyek Sarana Air Bersih, yang berlokasi di Kampung Pejamuran RT 002/001 Desa Pasilian, Kecamatan Kronjo, di duga dikerjakan secara asal-asalan dan mengabaykan K3, Selasa (24/09/2024).
Pasalnya saat tim awak media dan LSM Control sosial di lokasi kegiatan Proyek pembangunan sarana air bersih (SAB) di Kampung Pasilian, banyak yang di temukan beberapa kejanggalan di kegiatan tersebut, dari besi material yang di pake berukuran 12 untuk tiangnya, dan untuk adukan cor beton untuk di hamparan bawahnya asal-asalan, di duga mutu dan berkualitasnya sangat rendah, seakan – akan pihak pengawas dan pelaksana proyek di duga ada bermain,
Proyek sarana air bersih (SAB) yang telah menelan anggaran Rp. 148.785.000,- Nomor Kontrak: 492.in.m.5/SPK.PL.Perkim/DPPP/2024. yang bersumber Anggaran APBD 2024 yang selanjutnya dikelola dan di pertanggung jawabkan oleh pihak Dinas Perumahan Pemukiman Dan Pemakaman (PERKIM) Kabupaten Tangerang, yang selanjutnya dikerjakan CV. BUMI TIGARAKSA Dengan Waktu Pelaksanaan 30 Hari Kalender.
Pada saat di kunjungi awak media dilokasi pengerjaan proyek tersebut, didapati adanya beberapa Spesfikasi Teknis kegiatan yang diduga kuat menyimpang dari Rancana Anggaran Belanja (RAB)
Beberapa dugaan akan adanya penyimpangan tersebut dapat terlihat dengan tidak terselenggaranya Standar Manejemen K3 yang terbukti dengan adanya para pekerja yang tidak terlengkapi dengan Alat Pelindung Diri (APD) tak cukup sampai disitu saja, proses pelaksanaan kegiatan tersebut pula telah diduga kuat mempergunakan Besi 12 da 10 banci untuk pemasangan tiang,
menanggapi hal tersebut, Karman selalu kepala bidang investasi LSM APKAN-RI DPD KABUPATEN TANGERANG, saat di lokasi kegiatan menemukan beberapa dari kegiatan tersebut, dan itu buat PR bagi saya,” ucapnya
“Dengan hasil temuan kami di lokasi kegiatan proyek sarana air bersih (SAB) kami akan layang kan surat ke inspektorat dan ke pihak Dinas Perkim, agar CV tersebut di blacklist,” terangnya
“Berdasarkan hal tersebut dirasa perlu bagi jajaran Dinas Perkim Kabupaten Tangerang yang dalam hal ini adalah merupakan Kuasa Pengguna Anggaran(KPA) untuk segera turun gunung dan segera melakukan evaluasi secara menyeluruh,untuk mencegah adanya potensi kegagalan kontruksi dan dampak kerugian keuangan negara dikemudian hari,” pungkasnya
Hingga sampai berita ini diterbitkan Kepala Dinas Perkim dan pelaksana kegiatan belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi
(Tim)