Ada Apa!!! Satpol-PP Kabupaten di Galian Tanah Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, Segel Polislaen di Buka Kembali
Tangerang, lipsusmedia.com – Aktivitas galian tanah yang diduga ilegal di kampung Kandawati Desa Kandawati Kecamatan Gunung Kaler, masih ada giat padahal baru hari kemarin di segel Satpol-PP Kabupaten Tangerang, ada apakah dengan Satpol-PP Kabupaten? ko bisa berjalan lagi, Minggu (29/09/2024).
Persawahan yang produktif menurut pantauan awak media, sangat jelas seperti apa yang terlihat, akan tetapi kenapa penegak peraturan Daerah (perda) hanya membumkam begitu aja.
Untuk lintas mobil pembawa tanah galian melintas di pasar tradisional Kresek, yang sehari-harinya aktifitas Masyarakat Kecamatan Kresek, mencari nafkah, entah mau kemana mobil pengangkut tanah tersebut membuang tanah dari hasil Galian C yang diduga ilegal belum mengantongi ijin, dan belum di ketahui awak media dan sosial kontrol Gabungan Wartawan Indonesia (GWI).
Galian Tanah tersebut, diduga dikelola oleh seorang pengusaha yang bernama Anis, yang sudah tidak asing dalam dunia Galian C, Aktivitas Galian tanah ini ditengarai menimbulkan kerusakan eco sistem lingkungan, seperti pencemaran udara di karenakan tidak pernah terlihat penyemprotan air ke jalan lintasan yang mengakibatkan debu kemana – mana, dan merugikan masyarakat sekitar, namun hingga kini kasi trantib Kecamatan Gunung Kaler, tidak pernah merespon komunikasi awak media, ada apa lagi dengan kasi trantib Kecamatan Gunung Kaler? sehingga membumkam,
Pengguna jalan yang tidak mau disebutkan namanya saat dikonfirmasi oleh awak media, mengeluh bahwa keberadaan Galian tanah yang mengakibat tanah berhamburan di jalan disebabkan dari tempelan roda mobil tersebut, dan telah menyebabkan berserakan di jalan – jalan, dan menjadi debu yang mengganggu kesehatan, seperti sesak nafas, dan potensi akan banjir akibat perubahan kedalaman tanah. Anehnya Meski pernah ditutup namun tidak lama di buka lagi ada apa sebenarnya”,ucapnya
Jamin selaku Wakil Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI). dan aktivis pemerhati lingkungan menyampaikan kepada awak media Memohon kepada pihak berwenang, dan Pemerintah Daerah kabupaten Tangerang, dan Aparat Penegak Hukum, untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap pengelola galian C yang diduga ilegal tanpa mengantongi izin, dan menghentikan aktivitas galian C yang merusak lingkungan tersebut. Jamin berharap agar penegak perundangan – undangan Daerah (GAKUNDA) Secepatnya untuk menutup kegiatan galian C” ucapnya
“Saya akan layangkan surat kepada Satpol-PP Provinsi Banten, meminta agar segera di tutup, dan memberikan teguran kepada Satpol-PP Kabupaten dan Kasi Trantib Kecamatan Gunung Kaler,” Tegasnya
Sampai berita ini diterbitkan pihak Satpol-PP Kabupaten dan Kasi Trantib belum bisa dikonfirmasi
(Tim)