Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

Uncategorized
Home›Uncategorized›Bermula Kampanye Pasangan Bijak Nomor 02 H. Bistamam di Kelurahan Bagan Punak, Ada Apa? Lurah Bagan Hulu Panggil Ketua Rt 026

Bermula Kampanye Pasangan Bijak Nomor 02 H. Bistamam di Kelurahan Bagan Punak, Ada Apa? Lurah Bagan Hulu Panggil Ketua Rt 026

By Redaksi LipsusMedia
October 17, 2024
99
0
Share:

Bagansiapiapi, lipsusmedia.com – Bermula dari melihat Kampanye Pasangan Bijak nomor 02 H.Bistamam di Kelurahan Bagan Punak kemarin, Ketua RT 026 Ardianto dipanggil oleh Lurah Bagan Hulu.

Sebelum di panggil ke kantor Kelurahan Bagan Hulu Rabu (16/10/2024) sekitar pukul 13.30 wib terlebih dahulu Ketua RT Ardianto telah dikeluarkan oleh Lurah Bagan Hulu dari Group RT RW se- kelurahan Bagan Hulu Watshap pendukung nomor 01.

Saat ditemui, Ardianto mengakui bahwa pihaknya di panggil oleh Lurah Bagan Hulu inisial SI diruangan kerjanya.

Kemudian Lurah Bagan Hulu langsung to do poin menjustice bahwa terhadap Ardianto jika ingin memilih 01 ya ke kosong satu saja, jangan pasang dua kaki.

Group Kelurahan 2 Periode beranggotakan 23 orang (f: istimewa)
Lebih parah fitnah yang di alami, kata Ardianto pihaknya juga di katakan mengikuti kampanye H. Bistamam dan Jhony Carles berkampanye di Pulau Halang. Padahal dirinya tidak kemana-mana pada saat itu.

“Betul saya di panggil Lurah Bagan Hulu, sebagai atasan kami dia sepertinya marah tatkala katanya saya berada dan melihat kampanye dialogis pasangan Bijak di Bagan Punak kemarin, terus saya bilang, mana buktinya (photo /video) saya memihak pada 02, tapi bukti tersebut tidak dapat di tunjuk oleh Lurah, kata dia ada sebanyak 7 orang saksi yang tahu, tapi bukti tidak ada, bahkan dia bilang bila perlu sampai ke media pun tidak apa, nanti payah nanti kata Bu Lurah terang Ardianto sedih karena sebagai seorang Ayah dan sudah miliki keluarga anak istri dirinya masih di marahi dan di intervensi dalam hal memilih Pemimpin 5 tahun kedepannya.

Memastikan dugaan intervensi oknum Lurah terhadap para RT tersebut, pihak media langsung mengkonfirmasi Lurah Bagan Hulu Inisial SI.

Dalam keterangannya, Lurah Bagan Hulu menjelaskan tidak ada melarang atau mengarahkan atau mengintervensi.

Dia kan sebagai RT pak, nanti tak enak di dengar nanti, Tak ada kita mengarahkan, kita pilihan dari hati kehati, ada pak Heri ramai orang tadi pak, pada intinya siapa milih satu ya satu kalau mau milih 02 ya kosong dua, jelasnya di saksikan beberapa awak media.

Untuk di ketahui, hari pertama masuk kerja sebagai Plt Bupati Rokan Hilir H. Sulaiman SS., MH., sudah mengingatkan kepada seluruh ASN dilingkungan Pemkab Rohil terkait Menghadapi Pilkada 2024 di himbau dan di harapkan kepada seluruh pegawai tidak terlibat politik praktis apalagi sampai mengintervensi orang lain.

Di kutip dari detik.com, Pemerintah telah lama menekankan pentingnya netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam pelaksanaan pemilihan umum (Pemilu) maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada). Ada sembilan perilaku yang dilarang keras dilakukan ASN selama Pilkada 2024, apa saja itu?

Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

SKB ini ditandatangani beberapa pejabat tinggi negara, termasuk Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar.Anas, Menteri Dalam Negeri M. Tito Karnavian, Plt Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) BimaHariaWibisana, Ketua Komisi ASN Agus Pramusinto, serta Ketua Bawaslu Rahmat Bagja.

Perlu diingat, SKB netralitas ASN dalam Pemilu maupun Pilkada ini tidak hanya berlaku bagi pegawai negeri sipil (PNS), tetapi juga bagi pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN).

Larangan ASN Selama Pilkada 2024

Terdapat sembilan larangan bagi ASN selama Pilkada 2024. Larangan ini dikeluarkan demi menjaga netralitas para pegawai pemerintahan. Berikut larangan-larangan yang harus dipatuhi ASN selama masa Pilkada 2024.

1. Kampanye/Sosialisasi Media Sosial

ASN dilarang memposting, membagikan, memberikan komentar, atau menyukai konten yang terkait dengan kampanye calon tertentu di media sosial.

2. Menghadiri Deklarasi Calon

ASN tidak boleh menghadiri acara deklarasi calon kepala daerah atau calon legislatif.

3. Ikut Sebagai Panitia/Pelaksana

ASN dilarang terlibat sebagai panitia atau pelaksana dalam kegiatan kampanye.

4. Ikut Kampanye dengan Atribut PNS

ASN tidak boleh mengikuti kampanye dengan mengenakan atribut yang menunjukkan identitas sebagai pegawai negeri.

5. Ikut Kampanye Menggunakan Fasilitas Negara. ASN dilarang menggunakan fasilitas negara, seperti kendaraan dinas atau ruangan kantor, untuk kegiatan kampanye.

6. Menghadiri Acara Partai Politik

ASN tidak boleh menghadiri acara yang diadakan oleh partai politik.

7. Menghadiri Penyerahan Dukungan Parpol ke Paslon

ASN dilarang menghadiri acara penyerahan dukungan dari partai politik kepada pasangan calon.

8. Mengadakan Kegiatan yang Mengarah pada Keberpihakan

ASN tidak boleh mengadakan kegiatan yang menunjukkan dukungan atau keberpihakan terhadap calon tertentu, termasuk melakukan ajakan, himbauan, atau seruan.

9. Memberikan Dukungan ke Caleg/Calon Independen dengan Memberikan KTP

ASN tidak boleh memberikan dukungan kepada calon legislatif atau calon independen kepala daerah dengan cara memberikan KTP atau dokumen identitas lainnya.

Tujuan larangan keterlibatan ASN untuk memastikan Pemilu dan Pilkada berjalan adil dan jujur tanpa adanya keberpihakan atau pengaruh dari pejabat yang memiliki kekuasaan. Pemerintah juga telah menerbitkan surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas ASN dalam Pemilu dan Pilkada.

Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 2 Tahun 2022, Nomor 800-547 4 Tahun 2022, Nomor 246 Tahun 2022, Nomor 30 Tahun 2022, dan Nomor 1447.1/PM.01/K.1/09/2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara

Mengatur asas netralitas ASN yang wajib tidak berpihak kepada pengaruh atau kepentingan apapun.

2. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS

Pasal 4 angka 12-15 melarang PNS memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS

Pasal 11 huruf c menekankan agar PNS menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok, atau golongan. Kemudian pada UU dan peraturan lain ada juga sangsi pidana dan denda redaksi)

(Agus Rohil) 

Previous Article

Terciduk Mafia Solar Biasa Mengambil Solar Ke ...

Next Article

Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Narkoba Wilayah Jambi ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Peringati Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H 2024 Masehi dan Haul Nyimas Lang-Lang Sari Cempaka Putih Desa Cibetok

    July 8, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Bupati Rohil Buka Secara Resmi Kegiatan Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten Tahun 2025

    April 21, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Astaga..!!! Kantor Bea Cukai Merak di Duga Sarang 86 Kasus

    March 19, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    MUSRENBANG Pancalaksana Kecamatan Curug Kota Serang RKPD 2026

    January 20, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Jembatan Kayu Penghubung Desa Janaka dan Desa Jayamekar Di Kecamatan Jiput Rusak Parah

    June 7, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Dengan Tegas Ketua MUI Kecamatan Balaraja, Mengecam Keras Perbuatan Pencabulan Anak Dibawah Umur

    December 28, 2024
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Dapat Nilai A, Bupati Rohil Afrizal Sintong Lulus Ujian Tesis di Pascasarjana UIR

  • Daerah

    Wakil Ketua DPR RI!!Rahmat Gobel Raih Award Pimpinan DPR Paling Aspiratif

  • Hukum

    Gerebek Rumah Pengedar Sabu di Bagan Batu, Sat Narkoba Polres Rohil Gulung 3 Tersangka Dengan BB 1,3 Ons Lebih

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • June 17, 2025

    Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • June 16, 2025

    Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • June 16, 2025

    Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • June 13, 2025

    Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • June 13, 2025

    Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 17, 2025
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa ...

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 17, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi