Diduga Besan Epi Sintong H.Kantan, Terlibat Kasus TPPO/Tindak Pidana Perdagangan Orang di Wilkum Polsek Kubu

KUBU, lipsusmedia.com – Patut diacungi jempol kinerja Polsek Kubu, Polres Rokan Hilir dalam membongkar dan menangkap 3 pelaku tindak pidana perdagangan orang di wilayah hukum Polsek Kubu, Minggu (3/11/2024) sekitar pukul 06.00 WIB.
Ketiga pelaku diantaranya yakni, Farhan (49) Warga Kepenghuluan Sungai Segajah, Wagimin (35) dan Hasanudin (41) Warga Sungai Agas SK 1 Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir.
Bistamam (40) bersama dua rekannya, Jefri (25) dan Nasrul (18) warga Kabupaten Batu Bara, Provinsi Sumatra Utara (Sumut) nyaris menjadi korban perdagangan orang yang dilakukan ketiga tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ketiga tersangka menggunakan speed boot melalui pelabuhan tikus di perairan SK , Kepenghuluan Teluk Piyai Pesisir dengan membawa ketiga korban keluar wilayah Negara Republik Indonesia menuju Negara Malaysia sebagai tenaga imigran ilegal tanpa dokumen yang sah.
“Jadi para pelaku ini membawa ketiga korban menggunakan speed boot menuju Negara Malaysia untuk sebagai tenaga migran ilegal melalui jalur pelabuhan tikus perairan SK 1, setiap korban dimintai ongkos Rp 6.000.000,” kata Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH kepada Posmetro Rohil, Senin (4/11/2024).
Diterangkan Kapolsek, penangkapan ketiga pelaku perdagangan orang ini bermula Kapolsek Kubu mencapai infomasi dari masyarakat bahwa di perairan Sungai Agas SK 1 sering terjadi tindak pidana perdagangan orang.
“Pada hari Sabtu 2 November 2024, kita mendapat informasi, bahwa akan ada keberangkatan tenaga migran ilegal atau perdagangan orang dengan menggunakan speed boat, atas informasi itu kita lakukan serangkaian penyelidikan dengan memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim menuju Tempat Kejadian Perkara,” ujarnya.
Tiban di TKP tambah Kapolsek, tim menemukan sebuah speed boat yang bisa digunakan mengantar warga negara Indonesia menuju Negara Malaysia dan tim opsnal melihat belum ada persiapan keberangkatan pada Sepeda boat tersebut dan air di Sungai masih surut, selanjutnya tim opsnal standby disekitar lokasi menunggu air pasang.
“Sekira pukul 04.30 Wib air sudah mulai pasang dan tim opsnal melihat ada dua orang dari kejauhan menggunakan senter mendatangi Speed Boat tersebut bolak balik. Pada pukul 05.30 Wib Tim Opsnal mendengar mesin speed boat telah menyala sekitar 10 menit kemudian mesin tersebut mati,” ujarnya .
Diuraikan Kapolsek Kubu, pada pukul 06.00 WIB tim Opsnal melihat ada enam orang mendatangi Speed boat tersebut dan empat orang diantaranya menaiki speed boat tersebut pada saat mesin speed boat hidup.
“Langsung dilakukan penggerebekan dan melakukan pengecekan terhadap penumpang dan tekong, pada saat dilakukan informasi, tersangka Farhan (tekong red) mengaku akan menuju Negara Malaysia dengan membawa ketiga korban dan korban mengaku setiap orang membayar Rp 6000.000 juta untuk ongkos berangkat ke Malaysia sebagai imigran ilegal,” ujarnya.
Dalam kasus ini, parata kepolisian Polsek Kubu menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit Speed boat milik saudara Kantan, satu unit Handphone Merek IPHONE milik saudara Wagimin, uang tunai Rp1.500.000 (milik saudara Wagimin), satu Unit Handphone Merek Vivo (Milik saudara Hasanudin), uang tunai Rp.1.000.000 (Milik saudara Hasanudin) dan satu Unit Handphone Merek Honor (Milik saudara Farhan) serta uang tunai Rp.10.000.000 (Milik saudara Farhan).
“Terhadap ketiga pelaku kita terapkan Pasal 81 Jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan/atau Pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang,” pungkasnya. (Zul)
Kapolsek Kubu, Iptu Kodam Firman Sidabutar SH.MH bersama tim Opsnal Polsek Kubu saat memperlihatkan ketiga tersangka pelaku perdagangan orang.
(Agus Rohil)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health