Hj Mut Berangkatkan TKW Secara Unprosedural, DPW APKAN-RI Banten Akan Lapor Satgas
Kab.Tangerang, lipsusmedia.com – Soal Pemberangkatan Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Kresek secara Unprosedural ke Timur Tengah, DPW LSM APKAN RI Banten akan laporkan oknum calo pada Satgas TPPO, Sabtu (09/11/2024)
Sebelumnya, DPW APKAN RI Banten telah membaca pemberitaan disalah satu media online dengan menyebut nama Hj Mutia (warga kampung cayur) sebagai oknum calo sponsor pemberangkatan PMI asal Kecamatan Kresek berinisial MH
Dalam kronologis pemberitaan tersebut, MH yang diberangkatkan secara Ilegal telah berada di negara Timur Tengah namun mengeluh karena belum dipekerjakan
Terlepas dari hal tersebut, Cecep Rohana selaku Ketua DPW APKAN RI Banten menegaskan bahwa Pemerintah Republik Indonesia telah melarang pemberangkatan PMI Non Skil Ke Negara Timur Tengah
“Pemerintah Republik Indonesia telah melarang pemberangkatan PMI Non Skil ke Timur Tengah, kami akan laporkan pada Satgas TPPO Polda Banten Oknum calo tersebut”terang nya
Lebih lanjut, Cecep Rohana juga menduga adanya unsur Tindak Pidana Perdagangan Orang yang telah dilakukan oleh Hj Mutia pada proses transaksional pemberangkatan MH ke negara Timur Tengah secara Prosedural atau Ilegal
(red)







Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health