Diduga Pengawas Kecamatan Mekar Baru Tak Berpungsi, Proyek U-Dith di Desa Klutuk Diduga Tidak Sesuai Serta Langgar UU KIP
KABUPATEN TANGERANG, Lipsusmedia.com – Proyek U-Dith yang tanpa papan informasi publik (PIP), yang berada di Kampung Klutuk, RT 04/01 Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, di duga dikerjakan asal-asalan dan menjadi sorotan sejumlah awak media dan LSM, Selasa (19/11/2024).
Pasalnya dalam pekerjaan proyek U-Dith tersebut, yang berlokasi di Kampung Klutuk, RT 04/01 Desa Klutuk, Kecamatan Mekar Baru, Kabupaten Tangerang. tanpa adanya pengawasan dari pihak Kecamatan dan tanpa papan Informasi publik di kegiatan proyek U-Dith tersebut, di duga sengaja pihak pelaksana sengaja tidak memasang papan Informasi dan untuk mengelabui kontrol sosial, hal ini sudah jelas melanggar Undang-Undang No 14 tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik, Selasa (19/11/2024).
Saat Awak media dan LSM menanyakan kegiatan Proyek U-Dith ke salah satu pekerja yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan” ini kegiatan dari Kecamatan, pelaksananya Bos Wanda coba aja kerumahnya bang” ucap pekerja

Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Kepala Divisi Inpestigasi dan Aliansi LSM APKAN-RI DPW BANTEN, saat kelokasi kegiatan telah menemukan beberapa kejangglan di kegiatan tersebut, dari tanpa adanya ampar abu batau di bawahnya dan tidak adanya papan inpormasi publik, serta tanpa adanya pengawas di lokasi kegiatan tersebut, dan dari segi pemasangan U-Dith pun dalam ke adaan berair di pasang aja, seharus nya sebelum di pasang U-Ditch airnya itu di buang dulu dan di keringkan setelah itu baru baru di hamparin abu batu atau pasir”ucap Jamin

Ini tidak bisa di biarkan karna kita sebagai masyarakat dan Control sosial wajib tau apa yang di kerjakan oleh CV apa, dan brapa nilai anggarannya yang di keluarkan oleh pemerintah, itu semua harus tranfaran karna anggaran tersebut di dapat dari pajak yang di bayar oleh masyarakat kepada pemerentah”terang Jamin
“Papan inpormasi di antaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek, sehingga masyarakat mudah melakukan pengawasan terhadap proyek yang sedang dikerjakan. Kemudian, proyek yang tidak menggunakan papan informasi publik (PIP) patut di curigai dan diduga bermasalah dan di duga proyek U-Ditch tersebut bermasalah” Pungkasnya.
(YD)










Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health