Galian Tanah di Gintung Sukadiri Ilegal, LSM Geram: Kami Minta Kapolda Banten Tangkap Pengelola Galian Tanah

Tangerang, Lipsusmedia.com – Aktivitas galian tanah yang berada di wilayah Desa Gintung Kecamatan Sukadiri, dikecam LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang, pada selasa 19/11/24
Andri Wakil Ketua LSM Geram Banten DPC Kabupaten Tangerang, menuturkan adanya dugaan pembagian upeti (kordinasi) dari mulai Pemerintah Desa-Kecamatan hingga Satpol PP Kabupaten Tangerang diduga ikut terlibat dalam hal ini untuk melancarkan kegiatan galian tanah ilegal.
“hasil investigasi anggota kami dilapangan bahwa galian yang berada di wilayah desa gintung beroperasi kembali dan berjalan normal tanpa adanya hambatan,
Dijelaskannya, galian tanah yang berada diwilayah desa gintung bukan rahasia umum lagi kalau galian tanah tersebut ilegal.
Menurut undang-undang yang kami baca Galian C diatur dalam UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas UU Pertambangan Mineral dan Batubara.
Pada Pasal 158 menjelaskan ‘setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp. 100 miliar.
Padahal undang-undang tersebut sudah menjelaskan pidana dan dendanya terhadap pengelola galian tanah ilegal. Maka dalam hal ini kami meminta kepada Kapolda Banten tangkap dan penjarakan pengelola galian tanah ilegal yang ada diwilayah desa gintung, sesuai undang-undang yang berlaku,”jelasnya
(Ifn)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health