Aneh Bin Ajaib!! Proyek Pembangunan Saluran Pembuangan Air Limbah (SPAL) di Desa Renged Tumbuh Batang Kayu, Diduga Pengawas Membiarkan UU KIP

TANGERANG, lipsusmedia.com – Melalui pelaksana kegiatan Proyek saluran pembuangan air limbah yang berlokasi di Kamping Renged, RT 002/001 Desa Renged, Kecamatan Kresek, di duga dikerjakan asal-asalan sehingga mengeluarkan batang pohon kayu, tanpa adanya papan informasi publik, diduga pengawas Kecamatan Kresek, dan pelaksana ada kerjasama sehingga membiarkan batang pohon kayu tersebut,
Pasalnya proyek SPAL yang berlokasi di Desa Renged, Kecamatan Kresek, diduga pengawas sengaja membiarkan dan menyembunyikan papan informasi publik (PIP) terhadap masyarakat, karena pengerjaannya dikerjakan secara asal-asalan tanpa adanya pengalihan tanah terlebih dahulu, seakan akan pihak pengawas membiarkan proyek tersebut, yang sudah berjalan kurang lebih 1 Minggu dan diduga sengaja tidak menyertakan papan informasi proyek, Senin (02/11/2024).
Untuk diketahui padahal kewajiban seorang wakil rakyat, yang telah memperjuangkan aspirasinya sebagai rakyat, namun pihak pelaksana telah mengerjakannya secara asal-asalan, dan telah melanggar UU Republik Indonesia,
Hal inilah yang menjadi sorotan publik, bahwa pekerjaan proyek saluran pembuangan air limbah di Desa Renged, Kecamatn Kresek, diduga sudah menabrak aturan yang sudah ditentukan perundang-undangan keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012.(KIP).
Undang-Undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012 menyebutkan, bahwa setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh Negara wajib memasang papan nama proyek, dan mencantumkan jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak, serta CV apa yang mengerjakan, dan jangka waktu atau lamanya pekerjaan,
Menurut keterangan dari pekerja. proyek tersebut dari Kecamatan Kayanya bang, coba aja abang ke Kecamatan Kresek,”ucap pekerja dengan singkat.
Menanggapi hal tersebut, Bondan Selaku Kabid Investigasi LSM APKAN-RI BANTEN, sangat menyayangkan kepada pengawas dan pelaksana yang telah mengerjakan proyek secara asal-asalan dan membiarkan batang pohon yang menggu di bangunan tersebut, dan pengawas Kecamatan Kresek, membiarkan pihak pelaksana tidak memasang papan informasi publik” Ucap Bondan
“Kami menduga Pengawas Kecamatan Kresek, ada kerjasama dengan pelaksana, sehingga proyek SPAL yang sedang berjalan dikerjakan secara asal-asalan, dan sengaja menyembunyikan papan informasi proyek, karena pembangunan Proyek saluran pembuangan air limbah tersebut, dikerjakan terkesan terburu-buru tidak mementingkan mutu dan kualitas bangunan” Tutur Bondan
Atas temuan kami di lokasi kegiatan, kami akan segera melayangkan surat ke Insfektorat dan Dinas Terkait” pungkasnya
Sampai berita ini di terbitkan pengawas dan pelaksana belum bisa di konfirmasi.
(Karman)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health