Dicecar Pertanyaan!! Pelaksana Betonisasi Kali Jodoh Kronjo Gemetaran, Tanpa Adanya Lampu Penerangan dan Pengawasan dari Dinas Bina Marga

Tangerang, Lipsusmedia.com – Pelaksana Proyek betoni di jalan Kali Jodoh Kronjo, Kecamatan Kronjo, di duga curi ketebalan right beton tidak adanya besi dowel dan abaykan Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik, serta tanpa adanya lampu penerangan dan kepengawasan dari pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, Selasa (17/12/2024).
Pasalnya kegiatan tersebut disaat gelar beton tanpa adanya lampu penerangan dan pengawasan dari pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, di saat pekerjaan berlangsung pada malam hari, dan tanpa adanya papan informasi publik, tentunya sudah jelas melanggar Undang Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), serta menjadi pertanyaan bagi rekan-rekan LSM dan media.
Saat awak media dan LSM mengkonfirmasi kepada Pelaksana yang berada di lapangan mengatakan” Untuk ketebalan beton 16 cm dari sisi kanan kiri bigisting dan tengah, kalau batu bescos ada pak, cuman untuk pemadatan gak ada silakan aja Pak kalau mau cek dan ngukur mah, kalau papan proyek nya belum di bawa sama pengawas nya” Ucap Pelaksana dengan gemetaran
Awak media bersam rekan-rekan LSM mengecek dan langsung mengukur di lokasi kegitan, setelah tim mengukur untuk ketebalan nya tidak ada 16 cm, yang ada ketebalanya berpariatip ada yang 13 cm 15 cm 10 cm 12 cm,
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia, (GWI) saat di mintai tanggapan di lokasi kegiatan mengatakan,” Kehadiran pengawas itu sangat penting untuk mengawasi pekerjaan proyek Betonisasi yang sedang di kerjakan malam hari, agar kegiatan itu tidak di kerjakan secara asal-asalan dan harus sesuai Rencana Anggaran Bangunan (RAB),” Ucap Jamin
“Jika tidak adanya pengawasan di lokasi kerjaan tersebut, seperti apa nantinya pembangunan betonisasi tersebut, dalam peran dan tanggung jawab pengawas sangatlah penting dalam setiap proses pembangunan itu, dan kami duga pihak pelaksana atau kontraktor telah berbuat curang dari segi dowel dan ketebalan beton pemasangan pelasti pun hanya sebagian sisi kanan dan kiri, seharusnya pemasangan plastiknya pull, dan dari hasil pengukuran kami bersama tim pakta ketebalan nya berpariatif, kami duga pihak Dinas Bina Marga Kabupaten Tangerang, ada kerjasama dengan pelaksana” tegas Jamin
Transparansi anggaran yang sudah menjadi keharusan di laksanakan pemerintah dalam menjalankan kerjaannya di mulai sejak awal sampai akhir proyek, yang di laksanakan Pemerintah. mulai dari perencanaan, pelaksanaan tender sampai pelaksanaan proyek,” Cetus Jamin
Aturan tersebut sudah jelas tertera dalam UU No,14 tentang keterbukaan informasi publik.selain UU KIP, ada beberapa aturan lain yang mempertegas tentang transparansi pelaksanaan program pemerintah.
Sesuai dengan undang-undang KPK,pasal 7 ayat (1) UU huruf A dan b nomor 20 tahun 2021, pemborong yang berbuat curang, dan pengawas melakukan pembiaran, maka dapat di katagorikan korupsi,” Tuturnya
Kami udah mendapatkan informasi dari mana sumber anggarannya, kami akan Surati kegiatan tersebut dan saya minta kepada Pihak Dinas Bina Marga agar Cek&Ricek ke lokasi kegiatan tersebut,” tutup Jamin
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana dan pengawas kegiatan belum bisa konfirmasi
(Karman)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health