Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Diduga Kegiatan Rehabilitasi SDN Jenggot Dari Dinas Pendidikan, Abaikan KIP Perkerja Tak Pakai APD, Kemana Pihak Pengawas ???

  • Minimnya Pengawasan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proyek U-Ditch di Desa Pagenjahan Tanpa Adanya Papan Informasi Publik

  • Pembangunan Gapura di Desa Bakung, Kec Kronjo, Mendapat Apresiasi Dari Humas DPP GWI Gabungan Wartawan Indonesia

  • Jamin: Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Meminta Pengawas dan PPTK Dinas Provinsi Banten Cek&Ricek Proyek Paving di Desa Kemuning

  • STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

Uncategorized
Home›Uncategorized›Astagaa!! Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

Astagaa!! Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

By Redaksi LipsusMedia
April 29, 2025
117
0
Share:

JAKARTA, lipsusmedia.com – Unggahan video YouTuber Mahesa al-Bantani yang dinilai mencaci-maki wartawan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah organisasi wartawan berniat mengadukan perkara ini ke Polisi.

Salah satunya disampaikan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dalam siaran persnya, Sabtu 28 April 2025.

Sekretaris Umum RJN Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.Pdi., SE., SH., MH., P.hD., mengaku sudah menonton video itu dan menyimak ungkapan yang disampaikan Mahesa dalam video itu. Video Mahesa ini juga menyebar di grup-grup komunitas dan organisasi wartawan sehingga memunculkan ketersinggungan para awak media.

“Ucapan-ucapan Mahesa dalam video itu mencederai dan melukai profesi jurnalis secara umum. Sebab disitu ada ungkapan yang bernada ancaman terhadap wartawan untuk meliput,” ungkap Prof. Sutan di Jakarta, Senin 28 April 2025.

Dalam video itu, Mahesa mengucapkan akan “menghantam” wartawan-wartawan yang akan meliput pada tanggal 10 Mei mendatang. Entah acara apa yang dimaksud di tanggal 10 Mei itu.

Mahesa juga menuding wartawan sudah dibiayai miliaran rupiah untuk mem-framing berita “Banten Sudah Pulih”.

“Camkan wartawan-wartawan yang akan hadir pada tanggal 10 Mei, kalian yang akan saya hantam dengan kamera,” begitulah yang disampaikan Mahesa entah apa maksud dari ungkapannya itu. Mahesa juga melanjutkan dalam videonya:

“Hei dengerin nih wartawan. Muka kau yang akan saya tunjuk nih. Jari ini yang akan saya tunjuk ke muka kau. Turun nanti nih di tanggal 10 Mei. Geblek wartawan itu. Tanggal 10 Mei habis kalian wartawan,” ujarnya mengumpat wartawan.

Terkait hal ini, RJN dan sejumlah organisasi wartawan meradang. Mereka tidak terima atas cacian dan hinaan dari Mahesa.

“Kalimat Mahesa itu merupakan bentuk penghinaan berat dan fitnah atas profesi wartawan. Hal ini adalah masalah serius, karena ungkapan Mahesa ini sudah merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kami yang berprofesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Karena itu, pihak RJN telah melakukan pembahasan serius masalah ini dan akan mengadukan pernyataan Mahesa dalam videonya ini ke Polda Banten.

“Kami akan bergerak cepat atas penghinaan Mahesa terhadap profesi wartawan. Kami segera adukan dan kami juga meminta Kapolda Banten segera memproses hukum kasus penghinaan profesi wartawan ini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum RJN Arfendy CFLE menegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa menghalang-halangai tugas wartawan dalam melakukan peliputan. Sebab, tugas profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan; menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana,” tegas Arfendy.

Jadi menurut Arfendy, wartawan juga memiliki hak untuk dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam melakukan tugas mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, wartawan tidak boleh dihalang-halangai, apalagi sampai diancam, dihina dan dicaci-maki,” tegasnya.

dia menilai, wartawan harus bekerja secara bebas dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. “UU Pers telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi,” kata Arfendy.

Atas apa yang disampaikan Mahesa dalam videonya, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polisi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar harkat dan martabat profesi wartawan tidak disepelekan pihak lain.

Sementara, dari penelusuran awal berbagai organisasi wartawan diketahui, Mahesa al-Bantani tercatat sebagai warga Desa Bendung Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam akun TikToknya, video-video Mahesa selama ini banyak mengundang kontroversi dan kerap “menyerang” sejumlah pihak terkait PIK2.

(Tim)

Previous Article

H Bistamam: Bupati Rohil Mengikuti Rapat Koordinasi ...

Next Article

Sekda Rokan Hilir Lantik Dua Pejabat Administrator

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Proyek Normalisasi PL Kecamatan Mekar Baru, Begini Kata Camat : PPTK di Kecamatan Mekar Baru Ada 5 Orang

    November 1, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Pemerintah Kecamatan Mekar Baru, Mengucapkan Dirgahayu Bhayangkara Ke-78

    July 1, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Stop Kekerasan Di Pesantren, Pimpinan Pondok Pesantren Se-kota Batam Bersama Polda Kepri Gelar Sirahturahmi Akbar

    April 6, 2023
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Ada Apa??? Kades Sukamaju di Proyek Rekontruksi Jalan

    July 29, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Wabup Rohil Hadiri Peringatan May Day 2025 di Polres Rohil

    May 1, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Wakil Bupati Rokan Hilir Soroti Pemanfaatan Alat Berat Milik Pemda yang Tak Kunjung Dikembalikan

    May 4, 2025
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Proyek Pembangunan Saluran Irigasi Di Desa Karang Anyar Diduga Dikerjakan Asal Jadi serta langgar UU KIP

  • Daerah

    DPW GARDA BMI Banten Kawal TKW Juleha, Asal Serang Sampai Kepulangan

  • Daerah

    Dalam Upaya Memastikan Pelaksanaan Pemilihan Umum 2024 Berjalan Lancar

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • December 8, 2025

    Diduga Kegiatan Rehabilitasi SDN Jenggot Dari Dinas Pendidikan, Abaikan KIP Perkerja Tak Pakai APD, Kemana Pihak Pengawas ???

  • December 7, 2025

    Minimnya Pengawasan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proyek U-Ditch di Desa Pagenjahan Tanpa Adanya Papan Informasi Publik

  • December 6, 2025

    Pembangunan Gapura di Desa Bakung, Kec Kronjo, Mendapat Apresiasi Dari Humas DPP GWI Gabungan Wartawan Indonesia

  • December 5, 2025

    Jamin: Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Meminta Pengawas dan PPTK Dinas Provinsi Banten Cek&Ricek Proyek Paving di Desa Kemuning

  • December 4, 2025

    STQ Ke-XII Kecamatan Kresek Berjalan Meriah, Anggaran 140 Juta Jadi Sorotan

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Diduga Kegiatan Rehabilitasi SDN Jenggot Dari Dinas Pendidikan, Abaikan KIP Perkerja Tak Pakai APD, Kemana ...

    By Redaksi LipsusMedia
    December 8, 2025
  • Minimnya Pengawasan, Sejumlah Aktivis Pertanyakan Proyek U-Ditch di Desa Pagenjahan Tanpa Adanya Papan Informasi Publik

    By Redaksi LipsusMedia
    December 7, 2025
  • Pembangunan Gapura di Desa Bakung, Kec Kronjo, Mendapat Apresiasi Dari Humas DPP GWI Gabungan Wartawan ...

    By Redaksi LipsusMedia
    December 6, 2025
  • Jamin: Humas DPP Gabungan Wartawan Indonesia (GWI) Meminta Pengawas dan PPTK Dinas Provinsi Banten Cek&Ricek ...

    By Redaksi LipsusMedia
    December 5, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Diduga Kegiatan Rehabilitasi SDN Jenggot Dari Dinas Pendidikan, Abaikan KIP Perkerja Tak Pakai APD, Kemana ...

    By Redaksi LipsusMedia
    December 8, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi