Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

  • Polres Rohil Sukses Gelar Pengamanan Dalam Acara Even Tahunan Bakar Tongkang

Uncategorized
Home›Uncategorized›Astagaa!! Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

Astagaa!! Caci-Maki Wartawan Lewat Video, YouTuber Mahesa akan Diadukan Organisasi Wartawan ke Polisi

By Redaksi LipsusMedia
April 29, 2025
44
0
Share:

JAKARTA, lipsusmedia.com – Unggahan video YouTuber Mahesa al-Bantani yang dinilai mencaci-maki wartawan bakal berbuntut panjang. Pasalnya, sejumlah organisasi wartawan berniat mengadukan perkara ini ke Polisi.

Salah satunya disampaikan oleh Pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Ruang Jurnalis Nusantara (RJN) dalam siaran persnya, Sabtu 28 April 2025.

Sekretaris Umum RJN Prof. Dr. KH Sutan Nasomal, S.Pdi., SE., SH., MH., P.hD., mengaku sudah menonton video itu dan menyimak ungkapan yang disampaikan Mahesa dalam video itu. Video Mahesa ini juga menyebar di grup-grup komunitas dan organisasi wartawan sehingga memunculkan ketersinggungan para awak media.

“Ucapan-ucapan Mahesa dalam video itu mencederai dan melukai profesi jurnalis secara umum. Sebab disitu ada ungkapan yang bernada ancaman terhadap wartawan untuk meliput,” ungkap Prof. Sutan di Jakarta, Senin 28 April 2025.

Dalam video itu, Mahesa mengucapkan akan “menghantam” wartawan-wartawan yang akan meliput pada tanggal 10 Mei mendatang. Entah acara apa yang dimaksud di tanggal 10 Mei itu.

Mahesa juga menuding wartawan sudah dibiayai miliaran rupiah untuk mem-framing berita “Banten Sudah Pulih”.

“Camkan wartawan-wartawan yang akan hadir pada tanggal 10 Mei, kalian yang akan saya hantam dengan kamera,” begitulah yang disampaikan Mahesa entah apa maksud dari ungkapannya itu. Mahesa juga melanjutkan dalam videonya:

“Hei dengerin nih wartawan. Muka kau yang akan saya tunjuk nih. Jari ini yang akan saya tunjuk ke muka kau. Turun nanti nih di tanggal 10 Mei. Geblek wartawan itu. Tanggal 10 Mei habis kalian wartawan,” ujarnya mengumpat wartawan.

Terkait hal ini, RJN dan sejumlah organisasi wartawan meradang. Mereka tidak terima atas cacian dan hinaan dari Mahesa.

“Kalimat Mahesa itu merupakan bentuk penghinaan berat dan fitnah atas profesi wartawan. Hal ini adalah masalah serius, karena ungkapan Mahesa ini sudah merendahkan dan melecehkan harkat dan martabat kami yang berprofesi sebagai wartawan,” tegasnya.

Karena itu, pihak RJN telah melakukan pembahasan serius masalah ini dan akan mengadukan pernyataan Mahesa dalam videonya ini ke Polda Banten.

“Kami akan bergerak cepat atas penghinaan Mahesa terhadap profesi wartawan. Kami segera adukan dan kami juga meminta Kapolda Banten segera memproses hukum kasus penghinaan profesi wartawan ini,” tegasnya.

Sementara, Ketua Umum RJN Arfendy CFLE menegaskan, tidak ada seorang pun yang bisa menghalang-halangai tugas wartawan dalam melakukan peliputan. Sebab, tugas profesi wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pada pasal 18 ayat (1) disebutkan; menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas jurnalistik dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Pasal ini menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi dapat dipidana,” tegas Arfendy.

Jadi menurut Arfendy, wartawan juga memiliki hak untuk dilindungi hukum dalam menjalankan tugasnya sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. “Dalam melakukan tugas mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi, wartawan tidak boleh dihalang-halangai, apalagi sampai diancam, dihina dan dicaci-maki,” tegasnya.

dia menilai, wartawan harus bekerja secara bebas dan independen, tanpa tekanan dari pihak manapun. “UU Pers telah mengatur bahwa wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi dari tindak kekerasan dan intimidasi,” kata Arfendy.

Atas apa yang disampaikan Mahesa dalam videonya, pihaknya akan mengadukan kasus ini ke Polisi dan akan mengawal kasus ini hingga tuntas agar harkat dan martabat profesi wartawan tidak disepelekan pihak lain.

Sementara, dari penelusuran awal berbagai organisasi wartawan diketahui, Mahesa al-Bantani tercatat sebagai warga Desa Bendung Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang Provinsi Banten.

Dalam akun TikToknya, video-video Mahesa selama ini banyak mengundang kontroversi dan kerap “menyerang” sejumlah pihak terkait PIK2.

(Tim)

Previous Article

H Bistamam: Bupati Rohil Mengikuti Rapat Koordinasi ...

Next Article

Sekda Rokan Hilir Lantik Dua Pejabat Administrator

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Aksi Damai Solidaritas Masyarakat Serang Timur Ke PT HERMAN ASIAJAYA FACIFICK

    September 15, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Ini Cara H.Lukmanul Hakim, Membangun Desa Bunar, Kecamatan Sukamulya

    October 26, 2021
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Press Release Ungkap Kasus Pencurian Mobil, Kapolres Rohil: Kami Tangkap 3 Tersangka Spesialis Pencuri Mobil Lintas Kabupaten di 6 TKP

    November 2, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Syukuran HUT ke-44, Ini Sederet Prestasi Murid Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau

    May 7, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Kabid Sosial Patar Haholongan Beserta Pengurus FWJI Tangerang Kota, Berbagi Kasih di Jum’at Berkah

    May 17, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    16 Tim Bertanding di Turnamen Futsal Kapolres Cup 2025 Untuk Masuk 8 Besar

    May 31, 2025
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Ketua Ormas Pemuda Pancasila MPC Kab.Tangerang Pimpin Rakor Teknis Dan Pemantapan Muswil V Provinsi Banten

  • Daerah

    Ketua DPRD Kota Payakumbuh Kunjungi Kominfo Rokan Hilir, Ini yang Dibahas

  • Daerah

    Tanpa Adanya Pengawasan!! Proyek U-Dith di Desa Sentul Jaya Diduga Tidak Sesuai Spek Serta Langgar UU KIP

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • June 16, 2025

    Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • June 16, 2025

    Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • June 13, 2025

    Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • June 13, 2025

    Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

  • June 12, 2025

    Polres Rohil Sukses Gelar Pengamanan Dalam Acara Even Tahunan Bakar Tongkang

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa ...

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi