Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Luar Biasa: Kepala Desa Renged, Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Samapah di Sepanjang Jalan Raya,

  • Proyek TPT di Kelurahan Balaraja, Baru Sebulan Retak Parah: Pengawasan Dinas Kab, Tangerang Dikritik Humas DPP GWI

  • Proyek Pembangunan TPT Yang Baru Selesai Dikerjakan, Rusak Parah dan Retak: Kepengawasan Dinas Kab Tangerang, Dikritik Humas DPP GWI

  • Malam Pergantian Tahun Tinggal Satu Hari Lagi, Kades Onyam Bustonil Arifin Sambut Tahun Baru Dengan Penuh Semangat

  • Malam Pergantian Tahun Tinggal Itungan Hari H. Yani: Kepala Desa Ranca Gede, Kec Gunung Kaler, Sambut Tahun Baru Penuh Semangat dan Harapan Baru

Uncategorized
Home›Uncategorized›Kapolres Rohil Press Release Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Petani di Kubu Diamankan

Kapolres Rohil Press Release Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Petani di Kubu Diamankan

By Redaksi LipsusMedia
May 3, 2025
133
0
Share:

ROKAN HILIR, lipsusmedia.com – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M. H, memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terjadi di Simpang Lecek Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Sabtu 03 April 2025. Pukul 08.45 WIB.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K, Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ka SPKT I Ipda M Fadli Iskandar, S.Tr.K, di hadiri beberapa Personel Polres Rokan Hilir dan para awak media, serta seorang laki laki diduga tersangka pelaku.

Melalui kesempatan ini disampaikan, bahwa seorang laki laki ini bernama PW alias Pur, usia 51 tahun, pekerjaan petani, alamat Jln. Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Polsek Kubu Polres Rohil, atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Adapun kronologis pengungkapan kasus,
Pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 18.00 WIB terbaca di dashboard lancang kuning, terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang), pada titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL). kemudian sekira jam 19.00 Wib team dari polsek kubu langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbaca itu, dan ternyata di tempat kejadian perkara ditemukan adanya tumpukan sampah atau bekas tanaman yang sudah kering yang disengaja dilakukan pembakaran.

Atas informasi tersebut, keesokan harinya yaitu Kamis 01 Mei 2025, unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwasanya orang yang telah melakukan babat atau imas terhadap lahan tersebut adalah bernama Iwan Juul, selanjutnya team langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, setelah bertemu dengannya, Ianya menjelaskan bahwasanya yang telah melakukan pembakaran diatas lahan tersebut adalah PW alias Pur. Ini.

Dimana pada saat itu Iwan Juul, sempat melarang PW alias Pur agar jangan melakukan pembakaran, sebab kondisi angin pada saat itu cukup kencang, dan tidak beberapa lama kemudian api yang ada dilahan tersebut membesar dan tidak terkendali, melihat kejadian tersebut Iwan Juul ikut membantu memadamkan api yang ada dilahan tersebut namun tidak dapat dipadamkan,” urai Kapolres Rohil. Ini.

Setelah mendengar keterangan itu, sselanjutnya Team langsung mengamankan PW alias Pur, dan pada saat diamankan yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar, di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir.

Kepada yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 108 JO Pasal 69 Ayat (1) Huruf H JO Pasal 98 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang di Pidana Penjara Paling Singkat 3 (tiga) Tahun dan Paling Lama 10 (Sepuluh)Tahun dan pidana denda. paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga Milyar Rupiah) dan denda. paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ),” terang AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan kasus ini, sebagai wujud dari komitmen kita untuk menjaga, mencegah dan menangani kasus dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku karhutla di wilayah hukum Polres Rohil, kami menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan diwilayah hukum Polres Rohil,” Pungkasnya.

(Agus Rohil)

Sumber: Humas Polres Rohil

Previous Article

Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, ...

Next Article

Wakil Bupati Rokan Hilir Soroti Pemanfaatan Alat ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Menyambut Tahun 2025 Agus Kades Muncung : Masyarakat Harus Jaga Kondusifitas Dan Gelar Dzikir Bersama

    December 26, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    IPW Sebut Langkah Polri Sudah Tepat di Kasus Vina, Masyarakat Jangan Termakan Hoaks

    May 22, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Seorang Kariawan PT Salim Ivomas Pratama Tersengat Arus Listrik

    June 13, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    ,

    June 20, 2022
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Proyek Pembangunan Rekontruksi Dinas Bina Marga APBD Kabupaten Tangerang Diduga Gagal Dalam Perencanaan dan Pengawasan, PPTK dan Kabid Diminta Turun ...

    May 31, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Unit Reskrim Polsek Bangko Polres Rohil Tangkap Basah Pelaku Pencuri Kelapa Sawit

    June 21, 2024
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Prihal Kebohongan Panitia Pilkades PAW Kandawati, Camat Gunung Kaler Juga Ripuh

  • Hukum

    Tingkatkan Iman dan Taqwa Polsek Balaraja Polresta Tangerang Gelar Bimbingan Rohani dan Mental

  • Uncategorized

    Kapolres Metro Jakarta Timur, Bhayangkari Dan Polwan Bagikan Nasi Gratis Kepada Warga Slum Area

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • January 11, 2026

    Luar Biasa: Kepala Desa Renged, Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Samapah di Sepanjang Jalan Raya,

  • January 9, 2026

    Proyek TPT di Kelurahan Balaraja, Baru Sebulan Retak Parah: Pengawasan Dinas Kab, Tangerang Dikritik Humas DPP GWI

  • January 9, 2026

    Proyek Pembangunan TPT Yang Baru Selesai Dikerjakan, Rusak Parah dan Retak: Kepengawasan Dinas Kab Tangerang, Dikritik Humas DPP GWI

  • December 30, 2025

    Malam Pergantian Tahun Tinggal Satu Hari Lagi, Kades Onyam Bustonil Arifin Sambut Tahun Baru Dengan Penuh Semangat

  • December 30, 2025

    Malam Pergantian Tahun Tinggal Itungan Hari H. Yani: Kepala Desa Ranca Gede, Kec Gunung Kaler, Sambut Tahun Baru Penuh Semangat dan Harapan Baru

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Luar Biasa: Kepala Desa Renged, Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Samapah di Sepanjang Jalan Raya,

    By Redaksi LipsusMedia
    January 11, 2026
  • Proyek TPT di Kelurahan Balaraja, Baru Sebulan Retak Parah: Pengawasan Dinas Kab, Tangerang Dikritik Humas ...

    By Redaksi LipsusMedia
    January 9, 2026
  • Proyek Pembangunan TPT Yang Baru Selesai Dikerjakan, Rusak Parah dan Retak: Kepengawasan Dinas Kab Tangerang, ...

    By Redaksi LipsusMedia
    January 9, 2026
  • Malam Pergantian Tahun Tinggal Satu Hari Lagi, Kades Onyam Bustonil Arifin Sambut Tahun Baru Dengan ...

    By Redaksi LipsusMedia
    December 30, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Luar Biasa: Kepala Desa Renged, Bersama Warga Bersihkan Tumpukan Samapah di Sepanjang Jalan Raya,

    By Redaksi LipsusMedia
    January 11, 2026
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi