Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

  • Polres Rohil Sukses Gelar Pengamanan Dalam Acara Even Tahunan Bakar Tongkang

Uncategorized
Home›Uncategorized›Kapolres Rohil Press Release Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Petani di Kubu Diamankan

Kapolres Rohil Press Release Pengungkapan Kasus Karhutla, Seorang Petani di Kubu Diamankan

By Redaksi LipsusMedia
May 3, 2025
37
0
Share:

ROKAN HILIR, lipsusmedia.com – Kapolres Rohil AKBP Isa Imam Syahroni, S.I.K M. H, memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus pembakaran hutan dan lahan (Karhutla), yang terjadi di Simpang Lecek Kepenghuluan Sungai Segajah Makmur Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Kegiatan ini digelar di Ruang Aula Patriatama Polres Rokan Hilir. Sabtu 03 April 2025. Pukul 08.45 WIB.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Rohil AKP I Putu Adi Juniwinata, S.Tr.K., S.I.K., M.Si.
Kanit II Sat Reskrim Iptu Ridho Alfian Syahputra, S.Tr.K, Kasi Humas Ipda Dahri Iskandar Lubis, Ka SPKT I Ipda M Fadli Iskandar, S.Tr.K, di hadiri beberapa Personel Polres Rokan Hilir dan para awak media, serta seorang laki laki diduga tersangka pelaku.

Melalui kesempatan ini disampaikan, bahwa seorang laki laki ini bernama PW alias Pur, usia 51 tahun, pekerjaan petani, alamat Jln. Simpang Bandung Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Yang bersangkutan diamankan oleh petugas Polsek Kubu Polres Rohil, atas dugaan melakukan pembakaran hutan dan lahan.

Adapun kronologis pengungkapan kasus,
Pada Rabu 30 April 2025 sekira jam 18.00 WIB terbaca di dashboard lancang kuning, terpantau satu titik api dengan kondisi medium (sedang), pada titik koordinat 2.0740 N, 100.5602 E yang masuk kedalam Area Penggunaan Lain (APL). kemudian sekira jam 19.00 Wib team dari polsek kubu langsung melakukan pengecekan terhadap lokasi yang terbaca itu, dan ternyata di tempat kejadian perkara ditemukan adanya tumpukan sampah atau bekas tanaman yang sudah kering yang disengaja dilakukan pembakaran.

Atas informasi tersebut, keesokan harinya yaitu Kamis 01 Mei 2025, unit reskrim melakukan serangkaian penyelidikan, dan didapatkan informasi bahwasanya orang yang telah melakukan babat atau imas terhadap lahan tersebut adalah bernama Iwan Juul, selanjutnya team langsung mendatangi rumah yang bersangkutan, setelah bertemu dengannya, Ianya menjelaskan bahwasanya yang telah melakukan pembakaran diatas lahan tersebut adalah PW alias Pur. Ini.

Dimana pada saat itu Iwan Juul, sempat melarang PW alias Pur agar jangan melakukan pembakaran, sebab kondisi angin pada saat itu cukup kencang, dan tidak beberapa lama kemudian api yang ada dilahan tersebut membesar dan tidak terkendali, melihat kejadian tersebut Iwan Juul ikut membantu memadamkan api yang ada dilahan tersebut namun tidak dapat dipadamkan,” urai Kapolres Rohil. Ini.

Setelah mendengar keterangan itu, sselanjutnya Team langsung mengamankan PW alias Pur, dan pada saat diamankan yang bersangkutan mengakui perbuatanya yang telah melakukan pembakaran terhadap lahan tersebut. Selanjutnya Tersangka bersama barang bukti berupa 4 batang kayu bekas terbakar, di bawa ke Rutan Polres Rokan hilir.

Kepada yang bersangkutan dijerat dengan Pasal 108 JO Pasal 69 Ayat (1) Huruf H JO Pasal 98 Ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan hidup sebagaimana telah diubah dengan paragraf 3 Pasal 22 Undang Undang RI Nomor 06 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Penganti Undang Undang RI Nomor 2 tahun 2002 tentang Cipta Kerja menjadi Undang Undang di Pidana Penjara Paling Singkat 3 (tiga) Tahun dan Paling Lama 10 (Sepuluh)Tahun dan pidana denda. paling sedikit Rp. 3.000.000.000 (tiga Milyar Rupiah) dan denda. paling banyak Rp. 10.000.000.000 ( Sepuluh Milyar Rupiah ),” terang AKBP Isa Imam Syahroni.

Pengungkapan kasus ini, sebagai wujud dari komitmen kita untuk menjaga, mencegah dan menangani kasus dan memberikan sanksi tegas bagi pelaku karhutla di wilayah hukum Polres Rohil, kami menghimbau untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dalam mengolah lahan diwilayah hukum Polres Rohil,” Pungkasnya.

(Agus Rohil)

Sumber: Humas Polres Rohil

Previous Article

Kapolres Rohil Bersama Bupati dan Dandim O321, ...

Next Article

Wakil Bupati Rokan Hilir Soroti Pemanfaatan Alat ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Hadiri Welcome Dinner, Ketua Dekranasda Provinsi Banten Tine Al Muktabar Kenakan Pakaian Berbahan Tenun Baduy

    May 16, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Polres Rohil Beberkan Kronologis Penemuan Mayat Dalam Kondisi Rusak

    May 27, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    13 Pantarlih Desa Mekar Baru Dilantik dan Diminta Jalankan Tugas Dengan Profesional Thn 2024

    June 25, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Pelita Prabu DPW Provinsi Banten Akan Laporkan Dugaan Penyelewengan Dana BOS SD Kasih Bangsa

    January 31, 2025
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Malam – malam, Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Rokan Hilir Awasi Pelayanan SPBU Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran IdulFitri

    April 4, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Dewan Pembina Globaliconnews.id Bobby Danniswara Winata.S.Tr.Par.ATCL Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Idul Fitri

    April 9, 2024
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Daerah

    Pemkab Rohil Gelar Upacara Peringatan Hari Bela Negara ke-74 Tahun

  • Daerah

    Kabidkam PK Trisula BN dan Kabid Analisa DPD PENJARA PN Iring Wartawan Gruduk Kantor Desa Kemuning, Ada Apa ya?

  • Daerah

    Terekam Cctv Curi Aki dan HP IRT, Pengangguran Diringkus Polsek Bangko

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • June 16, 2025

    Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • June 16, 2025

    Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • June 13, 2025

    Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • June 13, 2025

    Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

  • June 12, 2025

    Polres Rohil Sukses Gelar Pengamanan Dalam Acara Even Tahunan Bakar Tongkang

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa ...

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi