APKAN-RI DPW Banten Minta Pengawas dan PPTK Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Cek&Ricek Kegiatan Turap Irigasi di Desa Pagedangan Udik

Tangerang, lipsusmedia.com – Pemerintah Kabupaten Tangerang, telah merealisasikan Proyek pembangunan turap irigasi melalui kontraktor CV yang tidak terpasang di lokasi kegiatan, yang berlokasi di Desa Pagedangan Udik, Kecamtan Kronjo, diduga dikerjakan secara asal-asalan tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas terkait serta abaikan UU keterbukaan informasi pulblik, dan Abaykan K3, Senin (05/05/2025).
Pasal saat awak media dan lembaga selaku kontrol sosial mendatangi di lokasi kegiatan terlihat jelas para pekerja tidak menggunakan APD atau K3, dan pemasangan batu kalinya hanya di tempelkan senderkan ke tanah serta adukan pasirnya asal-asalan sehingga terlihat pada berlobang, dan mengabaikan K3 serta melanggar UU keterbukaan informasi publik, ini jelas sudah menyimpang dari aturan yang sudah di tentukan. padahal jelas tertulis di dalam UU Nomor 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang menggaris bawahi bahwa, salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan Negara yang terbuka adalah hak publik untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang undundanga.

Salah satu pekerja saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pekerjaan mngatakan,” Saya gak tau bang punya siapa siapa nya, saya mah cuman kerja doang coba aja tanya sama mandornya Pak iwan, kalau papan proyek gak ada,” Ucap pekerja
Iwan selaku mandor pelaksana kegiatan saat dihubungi oleh Redaksi melalui Via telpon Whtsapp mengatakan,” Ya Pak kegiatan itu kita yang di lapangan tapi kegiatan itu punya bos nanti saya laporan dulu sama bos Pak,”Ucap Iwan selaku mandor
Menanggapi hal tersebut, Jamin selaku Kepala Divisi Investigasi LSM APKAN-RI Banten, angakt bicara dirinya menegaskan, bahwa adanya kegiatan, yaitu kegiatan Turap Irigasi entah ini kegiatan dari Dinas mana yang kita liat tidak ada papan informasinya. Sedangkan disini kalo kita lihat pemasangan batu kalinya sangat parah bercampur air, dan tanpa adanya pengawasan dari pihak Dinas, serta pihak pelaksana telah mengabaikan K3 untuk para pekerja dan melanggar UU keterbukaan informasi publik, seharus nya pihak pengawas menegur pelaksana agar memasang papan informasi dan memainkan K3 agar masyarakat mengetahui ini kegiatan dari mana mananya, juga serta ikut mengawasi agar kegiatan tersebut jangan dikerjakan secara asal-asalan kalau caranya kaya gini di manakah pungsi kepengawasan nya selaku pengawas, apa pengen makan gajih doanf,” Ucapnya

“Harapan saya sebelum di mulai pekerjaan tersebut seharusnya memasang papan informasi terlebih dahulu, agar masyarakat bisa melihat dan mengawasi pekerjaan tersebut, kalau ini mah kita juga belum tau pekerjaannya dari mana mananya dan siapa pemilik CV nya serta berapa panjang Volumenya dan berapa anggarannya,”Tegasnya
Dari hasil temuan kami bersama tim kami akan layangkan surat ke pihak Dinas dan inspektorat agar CV tersebut di bleklis.
Sampai berita ini di terbitkan pihak pelaksana belum bisa dikonfirmasi
(Tim)






Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health