Lipsus Media

Top Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

Main Menu

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi

logo

Header Banner

Lipsus Media

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
  • Redaksi
  • Redaksi
  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

Uncategorized
Home›Uncategorized›GARMASI ROHIL DESAK SATGAS PKH MENYITA LAHAN KAWASAN HUTAN DI SUNGAI DAUN DAN KUBU YANG DIDUGA DIKUASAI MAFIA LAHAN SECARA ILEGAL

GARMASI ROHIL DESAK SATGAS PKH MENYITA LAHAN KAWASAN HUTAN DI SUNGAI DAUN DAN KUBU YANG DIDUGA DIKUASAI MAFIA LAHAN SECARA ILEGAL

By Redaksi LipsusMedia
May 5, 2025
66
0
Share:

Rokan Hilir, lipsusmedia.com – Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi – Jakarta (GARMASI ROHIL) mendesak Kementerian Kehutanan Republik Indonesia melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan SATGAS PKH , Diduga Beberapa nama yang disebut di antaranya adalah yang dikenal oleh sapaan masyarakat sekitar dengan inisial atau panggilan: Grup Binsar Sianipar dkk, A’i, Ameng, Amin Bintang Terang, Haji Pariaman, Alam Jaya, dan Awi, untuk segera menyita dan memproses secara hukum seluruh lahan kawasan hutan diDesa Sungai Daun, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Dan Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau, yang diduga telah dikuasai secara ilegal oleh sejumlah pihak yang berperan sebagai mafia lahan.

Temuan GARMASI ROHIL berdasarkan laporan masyarakat dan pemantauan langsung di lapangan menunjukkan bahwa ribuan hektare kawasan hutan telah dialihfungsikan menjadi lahan perkebunan kelapa sawit secara ilegal dan tanpa izin resmi dari otoritas kehutanan. Kegiatan ini diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa adanya penindakan hukum yang signifikan.

“Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi kejahatan serius terhadap lingkungan hidup dan kedaulatan negara. Negara mengalami kerugian ekologis dan ekonomis yang besar, sementara para mafia lahan secara bebas mengeruk keuntungan dari hasil sawit yang tumbuh di kawasan hutan,” tegas Mulyadi, Ketua GARMASI ROHIL dalam keterangannya.

GARMASI ROHIL Siap memberikan data lengkap kepada pihak berwenang, termasuk nama-nama terduga pelaku, titik koordinat lahan, serta luas penguasaan yang mencapai Ribuan hektare.

Penguasaan dan pengalihan fungsi kawasan hutan ini jelas melanggar berbagai peraturan hukum di Indonesia, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya:
– Pasal 50 ayat (3) huruf a: Melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
– Pasal 78 ayat (3): Mengatur sanksi pidana berupa penjara maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp5.000.000.000,00 bagi pelanggar.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, khususnya:
– Pasal 17 ayat (1) huruf b: Melarang kegiatan perkebunan di kawasan hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang.
– Pasal 92 ayat (1) huruf a: Menyatakan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda minimal Rp1.500.000.000,00 dan maksimal Rp10.000.000.000,00.

3. Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2015 tentang Tata Cara Perubahan Peruntukan dan Fungsi Kawasan Hutan:
– Mengatur bahwa perubahan fungsi kawasan hutan hanya dapat dilakukan melalui mekanisme resmi oleh pemerintah pusat.

4. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah:
– Kegiatan usaha seperti perkebunan sawit yang dilakukan tanpa legalitas berpotensi menghindari kewajiban perpajakan dan merugikan keuangan negara.

5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.17/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2022 tentang Tata Cara Penanganan Penguasaan Kawasan Hutan Secara Tidak Sah:
– Menyatakan bahwa penguasaan kawasan hutan tanpa hak merupakan pelanggaran serius dan dapat dikenakan tindakan administratif berupa penyitaan dan pengosongan lahan oleh negara.

6. Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Penertiban Kawasan Hutan
– Mengatur pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang berwenang menyita, menguasai kembali, dan menindak secara administratif maupun pidana setiap bentuk penguasaan kawasan hutan tanpa izin.
– Menekankan bahwa pemanfaatan kawasan hutan tanpa dasar hukum yang sah merupakan pelanggaran serius terhada

Sehubungan dengan temuan ini, GARMASI ROHIL menyampaikan Permohonan Tindakan dan Tuntutan

Dengan adanya indikasi kuat pelanggaran hukum dan potensi kerugian negara, kami meminta kepada Kementerian Kehutanan Republik Indonesia dan SATGAS PKH Dan juga APH untuk:

1. Kepada Kementerian Kehutanan RI, untuk:
– Segera melakukan verifikasi dan peninjauan langsung di lokasi;
– Mengembalikan status kawasan hutan sesuai fungsi ekologisnya.
– Melakukan audit perizinan Hak Guna Usaha (HGU) dan perpajakan terhadap seluruh kegiatan perkebunan sawit di kawasan hutan Kabupaten Rokan Hilir.

2. Kepada Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), untuk:
– Menyita lahan kawasan hutan yang telah dikuasa secara ilegal, sesuai undang undang yang berlaku
– Mengembalikan status kawasan hutan sesuai fungsi ekologisnya
– Melakukan langkah penertiban administratif maupun fisik atas lahan yang dikuasai tanpa hak;
– Menyampaikan hasil penertiban secara terbuka kepada publik;
– Memastikan proses hukum berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

3. Kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk:
– Segera mengambil alih penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana kehutanan;
– Menetapkan tersangka bagi individu maupun korporasi yang terbukti terlibat;
– Menuntut pidana maksimal sesuai UU No. 18 Tahun 2013 tentang P3H dan UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan.

4. Kepada Aparat Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), untuk:
– Membuka penyelidikan atas dugaan tindak pidana penguasaan kawasan hutan secara ilegal;

– Menjaga situasi keamanan selama proses penyelidikan dan penyitaan lahan;
– Bertindak netral dan profesional dalam mendukung upaya penegakan hukum.

“Kami tidak ingin negara terus menerus tunduk terhadap kekuatan mafia lahan. Sudah waktunya negara menunjukkan ketegasan dan keberpihakannya terhadap lingkungan dan hukum, dan kami juga akan mengadakan aksi demo besar besaran agar tuntunan dan tindakan hukum berjalan sesuai peraturan yang berlaku” tutup Mulyadi.

(Agus Rohil) 

Previous Article

CV ALTHAFINDO SUKSES: Kerjakan Proyek Lanjutan Drainase ...

Next Article

Proyek Pemeliharaan Pagar Makam Kampung Cipaeh Desa ...

0
Shares
  • 0
  • +
  • 0
  • 0
  • 0
  • 0

Redaksi LipsusMedia

Related articles More from author

  • Uncategorized

    Camat Kresek Diharapkan Bersikap Tegas, Terhadap Pelaksana Yang Nakal

    November 16, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Causes of psoriatic arthritis: Triggers and risk factors

    December 17, 2020
    By Prima Desain
  • Uncategorized

    Kades Pasir Ampo : Pembiaran Kegiatan Spal Asal Jadi di Desa Pasir Ampo

    August 27, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Warga Apresiasi Kegiatan U-Ditch di Desa Legok Sukamaju Kecamatan Kemiri, Yang di Kerjakan CV ADRENA KHEY

    September 20, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    DPC KSPSI 1973 KABUPATEN SERANG SIKAPI RENCANA KENAIKAN UMK 2025

    December 7, 2024
    By Redaksi LipsusMedia
  • Uncategorized

    Satuan Reskrim Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Lima Kasus Kriminal Di Kabupaten Bekasi

    May 21, 2024
    By Redaksi LipsusMedia

Leave a reply Cancel reply

You may interested

  • Uncategorized

    Dewan Pembina Globaliconnews.id Bobby Danniswara Winata.S.Tr.Par.ATCL Beserta Jajarannya Mengucapkan Selamat Idul Fitri

  • Daerah

    Wabup Tangerang Hadiri Launching Program Pelatihan Pendamping Usaha Mikro

  • Uncategorized

    PK Bapas Serang Beri Pendampingan ABH, Terkait Vidio Viral Geng Motor Acungkan Sajam di Kota Serang

  • LATEST REVIEWS

  • TOP REVIEWS

  • Camera man waiting to take your photo

    8.2
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • What to do if your phone has no space

    9.5
  • Good weekend to go fishing across the metro

    8.6
  • Is this funky new phone the world’s best?

    8.3
  • Camera man waiting to take your photo

    8.2

Timeline

  • June 17, 2025

    Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

  • June 16, 2025

    Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

  • June 16, 2025

    Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa Adanya Pengawasan dari Pihak Dinas dan Abaykan UU KIP

  • June 13, 2025

    Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

  • June 13, 2025

    Kejati Banten di Minta Periksa CV Three Langgeng

Latest Comments

  • Kenshin
    on
    June 25, 2015
    Fermentum rutrum fusce facilisi proin proin ornare blandit. Nam arcu nunc. Lacus vehicula mus praesent eu ...

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

  • bkninja
    on
    June 25, 2015
    Integer dis nostra tempor at proin nonummy dolor lorem senectus Gravida tincidunt scelerisque quisque, aliquet Nisi ...

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

Find us on Facebook

About us

  • Recent

  • Popular

  • Comments

  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 17, 2025
  • Kapolri Bagikan Sembako dan Alat Bantu Disabilitas di Puncak Bakti Kesehatan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Diduga Demi Meraup Keuntungan Besar, Proyek Turap Irigasi di Desa Pematang Kecamatan Tigaraksa Dikerjakan Tanpa ...

    By Redaksi LipsusMedia
    June 16, 2025
  • Jalan Beton di Rajeg Veteran Sukamanah Tidak Sesuai, Begini Kata Warga

    By Redaksi LipsusMedia
    June 13, 2025
  • Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    By Prima Desain
    June 10, 2015
  • Pink Troubles

    By Prima Desain
    June 8, 2015
  • Kepedulian Dr Karmila Sari dan Pemkab Rohil, Lima Ahli Waris Terima Santunan Kematian BPJS Ketenagakerjaan

    By Redaksi LipsusMedia
    June 17, 2025
  • Kenshin
    on
    June 25, 2015

    Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills

    Fermentum rutrum fusce facilisi ...
  • bkninja
    on
    June 25, 2015

    Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health

    Integer dis nostra tempor ...

Photostream

    Follow us

    • About
    • Advertise
    • Privacy & Policy
    • Contact
    • Redaksi
    • Redaksi
    PT. Koran Sinar Pagi