37 Datuk Penghulu Dikukuhkan Perpanjangan Masa Jabatan

BAGANSIAPIAPI, lipsusmedia.com – Masa jabatan kepala desa diperpanjang, seiring dengan berlakunya UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2024 tentang Desa
Sebelumnya kepala desa (datuk penghulu-red) masa jabatan hanya enam tahun, dan bisa tiga periode jabatan. Namun setelah berlaku UU 3/2024, masa jabatan diperpanjang menjadi 8 tahun dan hanya boleh menjabat selama dua periode baik berturut-turut maupun tidak.
Terdapat sebanyak 37 datuk penghulu defenitif di Rokan Hilir (Rohil) yang mengikuti pengukuhan perpanjangan masa jabatan, di Bagansiapiapi, Kamis (8/5/2025).
Pengukuhan dipimpin langsung Bupati Rohil H Bistamam yang turut disaksikan Sekdakab H Fauzi Efrizal MSi, mewakili Ketua DPRD Rohil, Amansyah, Kajari Andi Adikawira Putera MH, Kepaa PMD Yandra MSi, para kepala OPD di lingkungan Pemkab Rohil.
Ketua KPU Rohil Eka Murlan SE Sy, Ketua Bawaslu Zubaidah SE, Ketua Komisi A DPRD Rohil Rally A Harahap SSos MM dan sejumlah pihak.
Agus Rohohil)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health