GARMASI Riau Jakarta Akan Gelar Aksi di Mabes Polri: Minta Pihak RSJ & Dirut RSJ Tampan Pekanbaru Diperiksa Atas Kematian (Ahmad Nurhadi)

Jakarta, lipsusmedia.com – GARMASI RIAU -JAKARTA (Gerakan Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia) menyatakan akan melakukan aksi demonstrasi di Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri), menyikapi dugaan kelalaian fatal yang menyebabkan kematian tragis seorang pasien RSJ Tampan, Pekanbaru, bernama Ahmad Nurhadi.
Tragedi ini menjadi perhatian publik setelah keluarga almarhum membeberkan sejumlah kejanggalan dan ketidakwajaran dalam proses perawatan hingga kematian Ahmad Nurhadi, yang dinyatakan meninggal dunia pada Jumat, 25 April 2025 lalu.
Kronologi Kejadian: Banyak Kejanggalan Terungkap
Ahmad Nurhadi, warga Desa Muara Dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu, dirawat di Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru sejak Senin, 21 April 2025, atas permintaan keluarganya yang khawatir dengan kondisi kejiwaannya.
Pada Jumat siang (25/4/2025) pukul 14.00 WIB, ayah almarhum masih sempat melakukan video call dengan Ahmad melalui ponsel petugas keamanan RSJ bernama Ari. Dalam video tersebut, kondisi almarhum terlihat sehat, sadar, dan tidak menunjukkan gejala gangguan serius.
Namun sekitar pukul 17.30 WIB, sang ibu datang membawakan makanan berupa sate untuk anaknya, namun tidak diizinkan untuk bertemu langsung, berbeda dari hari-hari sebelumnya. Makanan hanya dititipkan ke petugas keamanan tanpa alasan yang jelas.
Beberapa jam kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, kakak almarhum menerima telepon dari pihak RSJ yang menyuruh keluarga datang segera. Ketika tiba pada pukul 19.20 WIB, keluarga diberitahu bahwa Ahmad Nurhadi telah meninggal dunia, dengan dugaan bunuh diri menggunakan baju lengan panjang yang diikatkan ke jendela ruangan.
Namun keterangan ini langsung ditolak keluarga. Sepupu korban, Cici, menyebut jasad Ahmad tidak menunjukkan tanda-tanda khas kematian akibat gantung diri—tidak ada lidah menjulur, tidak ada cairan tubuh keluar, dan simpul ikatan yang digunakan terlalu lemah untuk menyebabkan kematian. Selain itu, baju yang disebut digunakan untuk bunuh diri bukan milik almarhum, dan tidak terlihat sebelumnya saat dijenguk.
“Kami mencurigai ada yang ditutup-tutupi. Kalau benar bunuh diri, kenapa tak ada rekaman CCTV yang ditunjukkan? Bukankah ruangan diawasi 24 jam?” ujar Cici kepada media pada Minggu pagi (27/4/2025).
Tuntutan GARMASI Riau Jakarta: Copot & Periksa Dirut RSJ Tampan
Menanggapi peristiwa ini, GARMASI Riau Jakarta menyampaikan sejumlah tuntutan keras kepada aparat penegak hukum dan pemerintah daerah:
Kapolri diminta segera memerintahkan pemeriksaan terhadap Direktur RSJ Tampan dr. Prima Wulandari, MKM dan seluruh pihak yang bertanggung jawab.
Gubernur Riau diminta segera mencopot Direktur RSJ Tampan karena dinilai lalai dan tidak layak memimpin fasilitas pelayanan kesehatan mental.
Mendesak Polda Riau dan Polresta Pekanbaru untuk menjelaskan kepada publik mengapa kasus ini tidak kunjung ditindaklanjuti secara transparan.
Kementerian Kesehatan RI diminta mengaudit manajemen RSJ Tampan secara menyeluruh.
Komnas HAM agar turun tangan mengusut dugaan pelanggaran hak hidup dan pengabaian pasien kejiwaan.
Pernyataan Ketua Umum GARMASI Indonesia – Mulyadi:
“Kematian Ahmad Nurhadi bukan sekadar insiden biasa. Ini bentuk nyata dari kelalaian institusi negara dalam merawat warganya yang paling rentan. RSJ Tampan bukan tempat penyembuhan, tapi telah menjadi lokasi kematian. Kami akan turun ke Mabes Polri dan menuntut pertanggungjawaban penuh dari direktur dan semua yang terlibat. Negara tidak boleh abai,” tegas Mulyadi, Ketua Umum GARMASI Indonesia.
Dasar Hukum:
Pasal 359 KUHP: Barang siapa karena kelalaiannya menyebabkan orang lain mati, dihukum penjara paling lama lima tahun.
UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 190 ayat (1): Pelayanan kesehatan yang menyebabkan kerugian pada pasien akibat kelalaian dapat dipidana.
UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, Pasal 9: Hak hidup adalah hak setiap manusia dan tidak boleh dilanggar.
40 Hari Berlalu, Tidak Ada Tersangka: Ada Apa dengan Polresta Pekanbaru?
Hingga hari ini, lebih dari 40 hari sejak kejadian, belum ada satu pun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. GARMASI mempertanyakan keseriusan aparat dalam menangani kematian yang mencurigakan ini.
Aksi Nasional Akan Digelar
Sebagai bentuk protes, GARMASI Riau Jakarta akan menggelar aksi demonstrasi di Mabes Polri, Jakarta, untuk mendesak tindakan tegas dan cepat dari Kapolri.
“Kami tidak akan diam. Ahmad Nurhadi harus mendapat keadilan. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas,” tutup Mulyadi.
(Agus Rohil)
Husqvarna shows off 701 Supermoto’s ice skills
Advantages & Disadvantages of Ice Cream to Human Health